Beranda Daerah Figur Pemersatu Pengusaha, Dimyati Dukung Rafiudin Pimpin KADIN Karawang

Figur Pemersatu Pengusaha, Dimyati Dukung Rafiudin Pimpin KADIN Karawang

27
0
Rafiudin Firdaus didampingi H. Dimyati, optimisme menuju KADIN Karawang yang lebih progresif kian menguat.

Karawang, Expose.web.id – Dukungan terhadap Rafiudin Firdaus sebagai Ketua KADIN Karawang terus menguat. Kali ini datang dari H. Dimyati, mantan Ketua HIPMI Karawang yang juga dikenal sebagai figur berpengalaman di dunia usaha dan politik.
H. Dimyati menilai, Rafiudin Firdaus bukan hanya sekadar pengusaha sukses, tetapi juga sosok pemimpin yang memiliki karakter terbuka, adaptif, dan mampu merangkul berbagai kalangan.

“Yang paling menonjol dari Kang Rafi adalah keterbukaannya. Ia mudah menerima masukan, mau berdialog, dan tidak eksklusif. Ini penting untuk membangun organisasi sebesar KADIN agar tetap dinamis dan responsif terhadap kebutuhan pengusaha,” ujarnya 14/04/2026.

Selain itu, menurutnya, kekuatan utama Rafiudin Firdaus terletak pada jejaring (networking) yang luas, baik di tingkat lokal, regional, maupun nasional. Hal ini menjadi modal strategis untuk mendorong kolaborasi dan membuka peluang usaha yang lebih besar bagi para anggota KADIN.
“Beliau punya jaringan yang kuat dan luas. Ini bukan hanya soal relasi, tapi bagaimana jaringan itu bisa diaktifkan menjadi peluang nyata bagi pengusaha di Karawang. Di sinilah nilai lebihnya,” tegas H. Dimyati.

Dengan kombinasi pengalaman, kepemimpinan, keterbukaan, serta kekuatan jejaring yang dimiliki, H. Dimyati optimistis KADIN Karawang akan mengalami lompatan besar di bawah kepemimpinan Rafiudin Firdaus.

“KADIN ke depan harus menjadi rumah besar yang mengasyikkan bagi para pengusaha—tempat bertemunya ide, kolaborasi, dan peluang. Saya yakin Kang Rafi bisa mewujudkan itu dan menjadikan KADIN sebagai epicentrum pengusaha di Karawang,” pungkasnya.

Dukungan ini semakin mempertegas optimisme bahwa KADIN Karawang akan bergerak lebih progresif, inklusif, dan berdaya saing tinggi di bawah kepemimpinan Rafiudin Firdaus.

(rizki)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini