Beranda Daerah Marwan Iswandi Soroti Kejanggalan Prosedur Kasus Dedy Yulianto “Ini Penindasan Hukum”

Marwan Iswandi Soroti Kejanggalan Prosedur Kasus Dedy Yulianto “Ini Penindasan Hukum”

33
0

Pangkal Pinang, Expose.web.id – Penasihat hukum terdakwa Dedy Yulianto, Mayor Marwan Iswandi, CHK (Purn), S.H., M.H., melayangkan kritik tajam usai sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Selasa (14/4/2026).

Marwan Iswandi menilai proses hukum yang menjerat kliennya sarat akan kejanggalan, terutama terkait urutan penetapan tersangka dan hasil audit kerugian negara.

Kejanggalan Penetapan Tersangka: “Audit Belum Ada, Tersangka Sudah Ditetapkan”

Dalam keterangannya kepada media, Marwan Iswandi mengungkapkan bahwa jika dirinya menangani kasus ini sejak awal, ia pasti akan menempuh jalur praperadilan. Hal ini didasari atas perbedaan waktu yang mencolok antara penetapan status tersangka dengan keluarnya hasil audit BPKP.

“BPKP itu hasilnya bulan Desember, sementara penetapan tersangka bulan September. Menurut kami ini kejanggalan besar. Logikanya, bagaimana bisa menentukan seseorang korupsi sebelum ada angka pasti kerugian negara?” tegas Marwan Iswandi.

Selain masalah waktu, Marwan juga membeberkan fakta persidangan mengenai kredibilitas saksi ahli dari BPKP. Ia menyebut ahli tersebut tidak mampu menunjukkan sertifikat atau dasar keahlian yang diminta saat diperiksa di depan hakim.

Analisis Hukum: Perbedaan Temuan BPK dan BPKP

Pihak penasihat hukum juga menyoroti adanya kontradiksi antara hasil audit tahunan dengan audit investigatif. Diketahui bahwa pada tahun 2017 hingga 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.

Namun, secara mengejutkan, BPKP mengeluarkan hasil audit pada tahun 2022 yang menyatakan adanya kerugian. “Ini menurut analisa kami adalah penzoliman perkara. Dedy Yulianto seolah dijadikan target terlebih dahulu baru dicari-cari kesalahannya melalui audit yang menyusul,” lanjut Marwan.

Langkah Hukum Lanjutan: Banding Hingga Lapor ke DPR RI

Tidak berhenti pada putusan tingkat pertama, Marwan Iswandi menegaskan akan melakukan perlawanan hukum secara masif demi mencari keadilan bagi kliennya. Ia menyiapkan tiga langkah strategis:

1.Mengajukan Banding: Melakukan upaya hukum formal atas putusan Majelis Hakim.
2.RDP Komisi III DPR RI: Membawa persoalan prosedur hukum ini ke ranah legislatif untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat.
3.Laporan ke Komisi Yudisial (KY): Melaporkan proses persidangan dan perilaku hakim guna memastikan integritas peradilan tetap terjaga.

“Kami tetap banding. Kami akan bawa masalah ini ke RDP Komisi III dan lapor ke KY. Kami hanya mencari keadilan yang sebenar-benarnya,” pungkas purnawirawan TNI tersebut.

sumber:beragam sumber

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini