Beranda Daerah Kecewa Belum Selesaikan Masalah, Warga dan Pedagang Kecam Oknum Perum Perumnas

Kecewa Belum Selesaikan Masalah, Warga dan Pedagang Kecam Oknum Perum Perumnas

39
0

Bekasi, Expose.web.id – Warga dan pengurus Paguyuban Pedagang Menara yang berlokasi di Jalan Komodo Raya dan Nangka Raya, RT 04/RW 06, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, kembali menyuarakan kekecewaan mereka. Pasalnya, persoalan lahan yang hingga kini belum tuntas diselesaikan justru berpotensi memicu keributan baru akibat tindakan yang dinilai tidak konsisten dari pihak Perum Perumnas.

Ketua Paguyuban sekaligus Ketua RW 06, H. Mulyanto, menjelaskan bahwa paguyuban ini telah berdiri sejak tahun 2020. Pada tahun 2023, pihaknya mendatangi kantor Perum Perumnas Pulo Gebang, Jakarta Timur, untuk menindaklanjuti niat baik kerja sama pengelolaan lahan.

“Saat itu kami bertemu dengan Ibu Ida selaku Pimpinan Proyek. Beliau menyambut baik dan mengarahkan kami untuk membuat legalitas berbadan hukum atau Akta Notaris sebagai syarat untuk kerja sama sewa lahan ke depannya,” ungkap Mulyanto, Senin (13/04/2026).

Menindaklanjuti arahan tersebut, pengurus segera mengurus legalitas. Setelah Akta Notaris terbit pada 28 Juli 2023, pihaknya kembali menemui Ibu Ida untuk membahas kelanjutan kerja sama pengelolaan pedagang di area eks Terminal. Namun, jawaban yang diterima justru berbanding terbalik.

“Alih-alih menindaklanjuti, Ibu Ida justru menyatakan tidak bisa melakukan kerja sama tanpa memberikan batas waktu yang jelas. Kami sangat kecewa karena keputusan ini sangat berbeda dengan kesepakatan awal. Jika dari awal tidak bisa, pasti kami tidak akan mengeluarkan biaya dan tenaga untuk membuat akta tersebut,” tegasnya.

Merasa Dipermainkan dan Ada Oknum Bermain
Sementara itu, Sekretaris Paguyuban, Galih, menegaskan bahwa pihaknya merasa dipermainkan. Selain kerugian biaya pembuatan akta, yang menjadi sorotan adalah konsistensi dan transparansi pengelolaan aset negara.

“Kami sebagai warga negara yang baik justru melaporkan keberadaan kami di atas lahan yang konon milik Perumnas. Kami hanya mengingatkan, hati-hati mengambil langkah tergesa-gesa apalagi jika ada kepentingan oknum di baliknya, jangan sampai menjadi isu nasional,” ujar Galih dengan tegas.

Lebih jauh, pihaknya menyoroti fakta bahwa Perum Perumnas dinilai belum menyelesaikan masalah lama yang berlangsung lebih dari 5 tahun, termasuk rencana eksekusi lahan sekretariat RW yang sudah dijual, hingga rencana penertiban pedagang saat ini.

Status HPL Dipertanyakan
Mulyanto juga mempertanyakan keabsahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dimiliki Perumnas. Menurutnya, lahan tersebut telah terbengkalai lebih dari 30 tahun tanpa ada pemeliharaan atau pemanfaatan yang jelas.

“Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021 dan PP Nomor 48 Tahun 2025, negara berwenang menertibkan tanah terlantar, termasuk HPL milik BUMN jika tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Ini kan sudah lebih dari 30 tahun dibiarkan,” paparnya.

Kecurigaan semakin kuat ketika muncul informasi adanya oknum pensiunan yang mengakui bahwa lahan tersebut sudah ada calon pembelinya.

“Kami bertanya-tanya, apakah HPL bisa diperjualbelikan? Ini semakin mencurigakan. Seharusnya Perumnas berkomunikasi baik dengan kami yang selama ini menjaga dan merawat lahan tersebut, serta dengan Ketua RW setempat,” tambahnya.

Lahan eks Terminal tersebut dikenal sebagai ikon kuliner Perumnas 1 Bekasi sejak tahun 1990-an. Oleh karena itu, Mulyanto berharap hubungan harmonis bisa terjaga.

“Jujur saya kecewa karena tidak mempertimbangkan aspek sosial dan kearifan lokal. Penyelesaian masalah ini terlihat tidak transparan,” pungkasnya.

(Syarif)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini