Beranda Daerah Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Dorong Inovasi Menu MBG yang Sehat, Lezat,...

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Dorong Inovasi Menu MBG yang Sehat, Lezat, dan Menarik

35
0

Bekasi, Expose.web.id – Pemerintah Kota Bekasi menggelar lomba penyajian menu sehat dalam rangkaian program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kegiatan berlangsung di Plaza Patriot Chandrabhaga, pada Minggu (12/04/2026).

Acara ini digelar sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemenuhan gizi seimbang, khususnya bagi anak-anak.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan bahwa program MBG mengedepankan prinsip “4 Sehat 5 Sempurna” dengan kandungan protein yang terjaga kualitasnya, serta diawasi langsung oleh tenaga kesehatan.

“Program ini menjadi perhatian serius karena masih banyak anak-anak kita yang mengalami kekurangan gizi hingga stunting. Maka, intervensi harus dilakukan sejak dini, bahkan mulai dari pra-nikah untuk mencegah potensi penyakit turunan. Para kepala puskesmas harus teliti dalam melakukan pengawasan,” ujar Tri Adhianto.

Sebelum memulai kegiatan, Wali Kota bersama istri, Wiwiek Hargono Tri Adhianto, turut memeriahkan suasana Car Free Day (CFD) dengan mengikuti senam bersama pelajar SMP. Dalam kesempatan tersebut, Tri juga berdialog langsung dengan perwakilan siswa dari lima sekolah untuk menampung aspirasi terkait pelaksanaan MBG.

Para siswa menyampaikan tanggapan positif dan mengaku sangat terbantu dengan adanya program tersebut di lingkungan sekolah mereka.

Lebih lanjut, Tri Adhianto menegaskan bahwa selain nilai gizi, aspek rasa dan tampilan makanan juga menjadi perhatian utama agar anak-anak tertarik mengonsumsinya.

“Jangan hanya kenyang, tapi rasa juga penting. Penyajian harus kreatif agar anak-anak tertarik dan menikmati makanan sehat yang diberikan,” tegasnya.

Melalui lomba ini, diharapkan lahir berbagai inovasi menu yang tidak hanya memenuhi standar kesehatan, tetapi juga disukai oleh anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.(Syarif)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini