Purwakarta, Expose.web.id – Proses pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan berbagai pihak. Pengamat kebijakan publik, Agus M. Yasin, menyampaikan kekhawatiran terkait minimnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses tersebut, kamis (12/3/2026).
Agus menegaskan bahwa RTRW merupakan dokumen strategis yang menentukan arah pembangunan, investasi, dan perlindungan lingkungan jangka panjang. Namun, ia melihat adanya indikasi kuat dugaan praktik “vitamin politik” yang diduga digunakan untuk memperlancar pengesahan Perda yang dianggap sebagai “perda pesanan”.
“Semestinya, perubahan RTRW disusun berdasarkan kajian teknokratis dan kebutuhan pembangunan daerah yang objektif, bukan untuk mengakomodasi kepentingan tertentu,” kata Agus.
Sorotan juga tertuju pada Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Purwakarta, yang seharusnya berperan sebagai pengawas dan penjaga kepentingan masyarakat. Namun, proses pembahasan yang tertutup dan minim uji publik menimbulkan keraguan terhadap integritas dan akuntabilitas lembaga legislatif ini.
Dari perspektif hukum, Agus mengingatkan bahwa segala bentuk transaksi atau gratifikasi untuk mempengaruhi kebijakan dapat melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berpotensi mengarah pada pidana.
Ia mendesak aparat penegak hukum agar meninjau secara serius proses legislasi tersebut guna memastikan ketaatan pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan keadilan bagi masyarakat Purwakarta.
“RTRW bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan kontrak ruang masa depan daerah. Masyarakat berhak mengetahui proses penyusunannya secara jujur dan adil,” ujarnya.
Agus menutup dengan harapan agar tata ruang Purwakarta dapat diwujudkan dengan prinsip keadilan dan kepentingan publik, bukan hanya dipengaruhi oleh kepentingan segelintir pihak.
Berita ini disusun dengan mengutamakan prinsip keterbukaan, keseimbangan, dan akurasi sesuai dengan kode etik jurnalistik.(Tedi)
Sumber: Agus M. Yasin – Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







