Beranda Daerah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Baznas

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Baznas

51
0

Bandung, Expose.web.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat ini tengah menjalankan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana zakat dan hibah di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat. Penyelidikan dilakukan setelah mantan pegawai Baznas, Tri Yanto, melaporkan adanya penyelewengan dana mencapai puluhan miliar rupiah (10/3/206).

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa dana zakat yang diduga diselewengkan mencapai Rp9,8 miliar, dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp3,5 miliar, dan dana bantuan penanggulangan COVID-19 sekitar Rp11,7 miliar. Indikasi penyelewengan meliputi penggunaan dana untuk operasional lembaga yang menurut kuasa hukum pelapor tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Tri Yanto telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama enam jam dan proses ini masih berlangsung. Pihak kejaksaan juga sedang menindaklanjuti keterangan dari sejumlah pejabat dan staf Baznas terkait kasus ini. Hingga saat berita ini dirilis, Baznas Jawa Barat belum memberikan tanggapan resmi.

Secara nasional, Baznas menegaskan komitmennya untuk mengelola dana zakat secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai hukum, dan semua pihak terkait akan dimintai keterangan.

Kasus ini menyedot perhatian masyarakat dan kalangan pemerhati, mengingat peran vital Baznas sebagai pengelola dana sosial. Dugaan adanya penyalahgunaan dana ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi serta menghambat distribusi program sosial yang seharusnya tepat sasaran.

Pihak berwenang berkomitmen menuntaskan penyelidikan secara profesional untuk memastikan keadilan dan transparansi. Masyarakat berharap bahwa distribusi bantuan kepada masyarakat yang berhak tetap berjalan lancar selama proses penyelidikan ini berlangsung.

Sumber: Info Bandung
Penulis: Tedi

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini