Beranda Kesehatan Makan Bergizi Geratis (MBG) Selain Program Pemerintah Indonesia juga Menjadi Program Gizi...

Makan Bergizi Geratis (MBG) Selain Program Pemerintah Indonesia juga Menjadi Program Gizi Internasional

51
0

Sukabumi, Expose.web.id – Indonesia kini menempati peringkat kedua dunia sebagai negara dengan jumlah penerima manfaat program makan sekolah terbanyak,hal itu berdasarkan data terbaru dari World food Progamme (WFP) per Maret 2026.

Berdasarkan data Badan Gizi Nasional (BGN), total penerima manfaat program MBG di Indonesia telah mencapai 61.239.037 orang. Dari angka tersebut, sebanyak 49.057.682 orang di antaranya merupakan siswa sekolah.

Saat dijumpai diruang kerjanya,Kepala SPPG Baros Jayaraksa 2. Dara Aulia Padma,menegaskan bahwa, capaian ini bukan sekadar angka, melainkan wujud komitmen nyata pemerintah dalam membangun kualitas sumber daya manusia (SDM).

“Dengan lebih dari 61,2 juta penerima manfaat, Indonesia kini menjadi salah satu negara dengan program makan sekolah terbesar di dunia. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan setiap anak mendapatkan akses terhadap makanan bergizi yang aman dan berkualitas,” ujarnya.

Dara,juga menambahkan bahwa program MBG memiliki fungsi strategis yang melampaui sekadar pemberian makanan fisik.“Program MBG bukan hanya soal penyediaan makanan, tetapi juga investasi masa depan bangsa. Dengan dukungan sistem pelaksanaan yang kuat, program ini diharapkan mampu memperkuat kualitas gizi sekaligus mendukung peningkatan prestasi belajar anak-anak Indonesia,” tambahnya.

Dari total 174 negara di dunia, tercatat baru 107 negara yang menjadikan program makan sekolah sebagai program nasional.Sebagai perbandingan, berikut adalah daftar negara dengan program makan sekolah terbesar menurut data WFP.

India: 118 juta penerima.Indonesia: 61,2 juta penerima.Brasil: 38,5 juta penerima.China: 34,5 juta penerima.Amerika Serikat: 30,1 juta penerima. ( Rinto w. Expose.web.id)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini