Sukabumi, Expose.web.id – Kondisi jalan berlu bang dan rusak berat di Sukabumi serta sejumlah daerah lain di Jawa Barat kembali menjadi perhatian serius. Musim hujan yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir memperburuk kerusakan infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan terutama bagi pengendara sepeda motor.
Jurnalis sekaligus pemerhati lingkungan Kabupaten Sukabumi, Rinto Wahyudi, menekankan bahwa kerusakan jalan tidak sekadar menjadi keluhan masyarakat, melainkan juga persoalan hukum yang menuntut akuntabilitas pengelola jalan,05/03/2026.
Menurut Rinto, berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki kerusakan hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp12 juta. Ancaman hukuman meningkat bila kecelakaan mengakibatkan luka berat atau kematian, hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp120 juta. Selain itu, penyelenggara yang lalai memasang rambu peringatan di jalan rusak juga dapat dijatuhi hukuman penjara atau denda.
Rinto menjelaskan, tanggung jawab pemeliharaan jalan bergantung pada kewenangan pengelola, yaitu Kementerian PUPR untuk jalan nasional, pemerintah provinsi untuk jalan provinsi, serta pemerintah kabupaten atau desa untuk jalan kabupaten dan desa.
Ia juga menyoroti peran kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) sebagai faktor yang memperparah kerusakan jalan. Menurutnya, pemilik truk ODOL bisa dimintai ganti rugi karena turut merusak infrastruktur jalan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keluhan warga semakin menegaskan kebutuhan perbaikan jalan. Mansur, seorang pedagang sayur keliling, membagikan pengalamannya yang harus melewati jalan rusak setiap hari menuju Pasar Pelita Sukabumi. “Hampir semua jalan di perkampungan rusak, termasuk jalur kabupaten dan provinsi yang seharusnya layak dilalui. Kondisinya sangat menyulitkan,” ujarnya.
Situasi ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah dan pihak terkait untuk segera melakukan tindakan nyata demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.( Rinto Wahyudi )
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







