Beranda Daerah Kelurahan Palumbonsari Berbagi 100 Paket Takjil di Hari ke-9 Ramadhan, Libatkan Aparatur...

Kelurahan Palumbonsari Berbagi 100 Paket Takjil di Hari ke-9 Ramadhan, Libatkan Aparatur dan Elemen Masyarakat

180
0

Karawang, Expose.web.id – Memasuki hari ke-9 bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, aparatur Kelurahan Palumbonsari kembali menggelar aksi berbagi takjil kepada masyarakat, Jumat (27/2/2026).

Kegiatan pembagian takjil dilaksanakan di depan kantor kelurahan dan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Lurah, Sekretaris Kelurahan, Mantri Polisi, hingga Forum Solidaritas RT dan RW Kelurahan Palumbonsari.

Sebanyak 100 paket takjil dibagikan kepada para pengguna jalan yang melintas di depan kantor kelurahan menjelang waktu berbuka puasa.

Lurah Palumbonsari, Indra Sudrajat, S.STP, mengatakan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap Jumat dan Sabtu selama bulan Ramadhan dan akan berakhir pada 7 Maret 2026.

“Kegiatan ini kami laksanakan setiap Jumat dan Sabtu selama bulan Ramadhan. InsyaAllah akan berlangsung hingga 7 Maret 2026,” ujarnya.

Ia menjelaskan, takjil yang dibagikan merupakan hasil sumbangsih para donatur yang turut berpartisipasi dalam program berbagi Ramadhan.

“Takjil yang kami bagikan berasal dari para donatur yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan berbagi takjil Ramadhan Kareem ini,” tambahnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bentuk kebersamaan antara aparatur kelurahan dan elemen masyarakat dalam berbagi kepada warga yang tengah menjalankan ibadah puasa.

“Kami ingin kegiatan ini menjadi simbol kebersamaan dan kepedulian terhadap sesama, khususnya bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Kami juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada para donatur yang telah mendukung kegiatan ini,” tutupnya.(marwan)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini