Sukabumi, Expose.web.id – Kapolres Sukabumi AKBP Samian, menegaskan bahwa kasus kematian tragis bocah NS (13) yang berasal dari Kecamatan Surade, Sukabumi, Jawa Barat, menaikan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya unsur pidana kekerasan dalam peristiwa tersebut.
“Perkara sudah kita naikkan pada tingkat penyidikan karena kita sudah menemukan beberapa alat bukti yang tentunya bisa kita yakini ini ada peristiwa pidana, yaitu pidana dugaan kekerasan baik fisik maupun psikis terhadap korban anak yakni saudara NS.Kita melakukan kolaborasi dengan dinas terkait dan melibatkan Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan forensik. Kita fokus dan profesional agar proses penegakan hukum ini berjalan independen,”tegas Kapolres kepada wartawan Minggu (22/02) malam.
Fokus penyidikan kini mengarah pada sosok ibu tiri korban yang berinisial TR (47). Polisi mengonfirmasi bahwa status pemeriksaan terhadapnya juga telah ditingkatkan seiring dengan naiknya status perkara ke penyidikan.
“Untuk saudari TR, kita sudah lakukan pemeriksaan dan kita sudah naikkan ke sidik. Saat ini kita sedang mendalami dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tentunya akan kita cek secara menyeluruh.Dinamika media sosial juga kita monitor, namun kita tidak under pressure (di bawah tekanan). Kita fokus dan kita profesional dalam penanganan perkara,”pungkasnya.
Adapun terkait penyebab pasti kematian, hasil visum luar menunjukkan adanya luka-luka trauma panas dan trauma benda tumpul pada tubuh serta wajah korban. Kondisi kulit korban yang melepuh sebelum meninggal dunia menjadi indikasi kuat adanya penganiayaan.
Pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil autopsi resmi dari tim dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Setukpa Lemdiklat Polri untuk melengkapi berkas perkara. Hingga kini, sebanyak 16 saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian.Polisi juga menggandeng tim ahli dari psikologi forensik hingga melibatkan Mabes Polri untuk pemeriksaan teknis lebih lanjut.
Dalam proses hukum ini, pihak kepolisian menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI) guna memastikan hasil yang akurat dan independen.
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







