Expose.web.id – Kabar duka menyelimuti keluarga besar Tani Merdeka Indonesia. H. Muhammad Husni, S.E., M.Si., Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga DPN Tani Merdeka Indonesia sekaligus Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Sumatera Utara, wafat pada Sabtu malam, 21 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di Siloam Hospitals Dhirga Surya, Medan.
Keluarga besar DPN Tani Merdeka Indonesia menyampaikan belasungkawa mendalam atas kepergian almarhum. Husni dikenal sebagai sosok yang aktif membangun konsolidasi organisasi di tingkat wilayah dan memiliki komitmen kuat dalam memperjuangkan kepentingan petani.
Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, mengenang almarhum sebagai pribadi yang berdedikasi dan konsisten.
“Almarhum sosok yang setia, orangnya baik, dan konsisten terhadap pekerjaan,” ujarnya.
Selain kiprahnya di organisasi tani, Husni juga mengemban amanah sebagai Asisten Deputi di Kementerian Koperasi dan UKM RI. Perannya di birokrasi dan organisasi membuatnya dikenal luas di kalangan aktivis pertanian dan koperasi.
Don Muzakir menilai kepergian Husni sebagai kehilangan besar bagi Tani Merdeka Indonesia. “Beliau bekerja tanpa banyak bicara. Fokusnya jelas, membangun organisasi dan membantu petani agar lebih mandiri,” tambahnya.
Jenazah almarhum rencananya akan dimakamkan pada Minggu, 22 Februari 2026, di Medan. Sejumlah pengurus Tani Merdeka Indonesia Provinsi Sumut serta mitra kerja diperkirakan hadir dalam prosesi pemakaman.
Kepergian Muhammad Husni meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, sahabat, dan rekan kerja. Jejak pengabdiannya di organisasi dan pemerintahan akan dikenang sebagai bagian dari perjalanan panjang pembangunan sektor pertanian dan koperasi di Indonesia.
Sumber:
DPN Tani Merdeka Indonesia
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







