Beranda Daerah IWO Indonesia Kab. Bekasi Soroti Proyek Pengurugan di Lahan Sawah Produktif Diduga...

IWO Indonesia Kab. Bekasi Soroti Proyek Pengurugan di Lahan Sawah Produktif Diduga Langgar K3 dan Aturan Alih Fungsi Lahan

81
0

​Bekasi, Expose – Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPD Kabupaten Bekasi memberikan sorotan tajam terhadap proyek pengurugan yang berlokasi di Kampung Warung Bingung–Cangkring, RT 005/RW 002. Proyek yang berada di tengah kawasan pertanian sawah produktif ini diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta berpotensi menabrak aturan alih fungsi lahan.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas proyek tersebut menimbulkan dampak negatif langsung bagi masyarakat sekitar. Jalanan menjadi licin akibat tanah urugan yang tercecer dan tidak segera dibersihkan, terutama saat kondisi basah. Hal ini diperparah dengan minimnya Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja di lokasi.

​Sekretaris IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi, Karno Syarifudinsyah atau yang dikenal dengan sebutan Karno Jikar, menegaskan bahwa aspek keselamatan adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.

“Standar K3 bukan formalitas administratif semata, melainkan kewajiban mutlak. Kamu mendesak APH untuk segera bertindak. Jangan menunggu korban jiwa baru bergerak. Kami meminta proyek ini ditutup sementara sampai seluruh kelengkapan K3 dipenuhi dan diperiksa juga kelengkapan perijinannya. Tegas Karno.

​Selain masalah keselamatan, IWO Indonesia Kab. Bekasi juga menyoroti lokasi proyek yang berada di atas lahan sawah produktif. Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai legalitas perizinan terkait kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

​Sesuai dengan Peraturan Gubernur (dan regulasi daerah turunannya) mengenai pengendalian alih fungsi lahan pertanian, setiap pembangunan di atas lahan produktif harus memiliki izin yang ketat guna menjaga ketahanan pangan daerah.

​”Kami akan segera berkoordinasi dan melakukan konfirmasi ke dinas terkait mengenai legalitas serta izin mendirikan bangunan (IMB/PBG) dan izin alih fungsi lahan di lokasi tersebut. Kabupaten Bekasi tidak boleh kehilangan lahan produktifnya hanya demi kepentingan proyek yang bahkan mengabaikan prosedur keselamatan,” tambah Karno Jikar.

​Warga sekitar mengungkapkan keresahan mereka terhadap lalu-lalang kendaraan berat di jalur yang tergolong sempit. Aktivitas ini dinilai sangat membahayakan pengguna jalan lain, terutama anak-anak dan pengendara motor.

​Insiden ini menjadi sinyal kuat lemahnya pengawasan dari instansi berwenang di Kabupaten Bekasi. IWO Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan perbaikan standar kerja di lokasi proyek demi keamanan masyarakat Cangkring dan sekitarnya. (**)

Sumber : Afif

[tim/red]

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini