Beranda Daerah Camat Karawang Timur Turun Langsung Pantau Pasca Banjir Akibat Hujan Deras

Camat Karawang Timur Turun Langsung Pantau Pasca Banjir Akibat Hujan Deras

128
0

Karawang, Expose.web.id – Camat Karawang Timur, Bunawan, turun langsung ke sejumlah lokasi terdampak banjir akibat hujan berintensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kecamatan Karawang Timur pada Kamis pagi.

Hujan deras tersebut mengakibatkan beberapa kelurahan dan kawasan permukiman terendam banjir, terutama wilayah yang berada di sekitar aliran Kali Cilamaran. Salah satu wilayah terdampak cukup parah adalah Kelurahan Palumbonsari serta Desa Tegalsawah, khususnya kawasan perumahan yang berdekatan dengan bantaran sungai.

Dalam monitoring lapangan, Bunawan meninjau langsung sejumlah titik perumahan yang terdampak banjir di Kelurahan Palumbonsari, di antaranya Perumahan Cluster Mutiara, Grand Permata, Niera, serta kawasan sekitar TPA.

“Pihak kecamatan akan terus melakukan monitoring di setiap titik perumahan dan permukiman penduduk yang mengalami genangan banjir,” ujar Bunawan saat berada di lokasi.

Ia juga memastikan bahwa evakuasi warga terdampak telah dilakukan dengan membuka posko pengungsian di Masjid Nurul Huda, Rawabagi.

“Alhamdulillah, evakuasi warga sudah kami lakukan. Posko pengungsian sudah disiapkan untuk warga yang membutuhkan,” jelasnya.

Selain itu, pihak kecamatan juga telah berkoordinasi dengan Puskesmas setempat sejak malam hari untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemantauan kondisi warga terdampak banjir akibat luapan Kali Cilamaran.

“Kami berharap ke depan curah hujan dapat berkurang dan aliran Kali Cilamaran kembali surut, sehingga warga tidak mengalami kejadian yang tidak diinginkan,” pungkas Bunawan.(marwan)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini