Kudus | expose.web.id – Setelah viral video pemukulan seorang pemuda di sebuah hiburan dangdut, publik kembali dibuat gaduh dengan beredarnya tangkapan layar yang menyebutkan adanya denda hingga ratusan juta rupiah terhadap para pelaku. Informasi tersebut kini dipastikan tidak benar.
Saat di datangkan ke Kantor Polres Kudus. Senin (19/1/2026). Mustikah, selaku keluarga korban secara tegas membantah isu denda hingga ratusan juta rupiah, sebagaimana yang beredar luas di media sosial.
“Saya hanya menerima uang untuk ganti rugi obat, tidak pernah meminta ratusan juta seperti yang di isukan dan ramai di media social,” tegas mustika.
mustikah juga menambahkan bahwa pihaknya telah memaafkan para pelaku pengeroyokan terhadap anaknya waktu itu.
“Perkara ini sudah selesai, kami memaafkan para pelaku pengeroyokan anak saya,” tambahnya.
masih ditempat yang sama Nanok Jumono selaku keluarga pelaku pengeroyokan juga membenarkan bahwa pihaknya selaku korban tidak pernah membayar uang ratusan juta seperti yang di isukan di social media.
“ya itu tidak benar. Alhamdulillah keluarga korban bersedia memaafkan dengan ikhlas,” jelasnya.
Pihak kepolisian pun menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan denda sebagaimana informasi yang beredar. Aparat mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi publik agar lebih bijak menyaring informasi di media sosial. Penyebaran hoaks tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi merugikan pihak-pihak yang terlibat.
(sas)
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







