Beranda Daerah Penganiaya Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Akui Perbuatannya

Penganiaya Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Akui Perbuatannya

91
0

LUBUK LINGGAU, Expose – Siti Asia atau Ciyak Siregar Pelaku Penganiayaan terhadap Korban Siti Dessy Rodiah istri Almarhum Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas Agus Hubya Handoyo, Minggu malam (28/12/25) memenuhi panggilan pihak penyidik untuk dimintai keterangan. Hal tersebut diungkapkan penyidik polres Lubuk Linggau Abdi, melalui panggilan Whats Up.
“Ya benar, pihaknya sudah memanggil pelaku penganiayaan Siti Asia atau Ciyak Siregar terhadap korban Siti Dessy Rodiah. Pelaku datang berdua bersama suaminya. Dalam keterangannya, Pelaku mengakui perbuataannya telah menganiaya korban Siti Dessy Rodiah di SPBU Tabah Jemekeh berberapa hari yang lalu,”kata Abdi.

Lanjut Abdi mengatakan, Besok, Senin (29/12/25) pihaknya akan memanggil pihak SPBU Taba Jemekeh untuk menghadap penyidik dan menyerahkan rekaman CCTV.
Saat ditanya media ini, Mengapa pelaku tidak langsung ditahan, padahal pelaku sudah mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan serta perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban ? Abdi menjawab, Pihaknya tidak bisa langsung menahan pelaku, karna kami harus gelar perkara terlebuh dahulu dan mencari saksi-saksi dari pihak SPBU yang melihat kejadian tersebut,”ungkap Abdi.

Sementara itu Ketua SMSI Sumsel Jon Heri, S. Sos menyayangkan pihak polres Lubuk Linggau lamban dalam memproses kasus penganiayaan terhadap anggotanya Siti Dessy Rodiah.
“Kami takut kalau kasus ini masih belum ada tindakan dari kepolisian kemungkinan akan terjadi lagi penganiayaan terhadap korban,”ungkan Jon Heri seraya menambahkan, Saya selaku ketua SMSI Sumsel mendesak Bapak Kapolda melalui Kapolres Lubuk Linggau untuk segara menangkap pelaku penganiayaan tersebut agar diproses secara hukum,”pinta Jon Heri. (SMSI Musi Rawas)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini