
KARAWANG | EXPOSE.WEB.ID |
Kepolisian Resor (Polres) Karawang menggelar press conference terkait kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Karawang, yakni kasus peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang.
Dalam kasus ini Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengamankan sejumlah pelaku jaringan pengedar narkotika dan obat keras tanpa izin edar.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat beberapa puluh gram, ribuan butir obat keras jenis tramadol dan hexymer, serta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Karawang dalam menekan angka peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya. Kami akan terus berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.
Polres Karawang mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.
Kedua kasus tersebut saat ini masih dalam proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Teddy
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.






