Banyuasin, Expose – Suatu hal yang mengejutkan, bagi jumak alias mustopa, pemilik 1 unit mesin speed boat jenis Yamaha 40 PK di parit delapan, desa upang mulya kecamatan makarti jaya, kabupaten banyuasin, sumatera selatan, yang sebelumnya raib digondol maling pada Jum’at malam lalu pagi tadi dikagetkan dengan adanya penemuan unit mesin ini tahu tahu tergeletak di tempat terbuka dekat kantor pemerintah desa upang mulya, senin 6 oktober 2025.
Menurut keterangan korban jumak alias mustopa, tiba tiba saja mesin speed boat miliknya ditemukan oleh warga sekitar tergeletak di tempat terbuka didekat kantor pemerintah desa upang mulya pagi hari, ia dan beberapa orang warga yang menyaksikan penemuan aneh tapi nyata tersebut menduga bahwa pelaku pencurian ini khawatir korban bakal melaporkan kejadian dan akan berbuntut panjang sehingga memilih mengembalikan barang tersebut dengan meletakkannya di parit tujuh dekat kantor pemerintah desa setempat.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi mesin speed boat miliknya tersebut, jumak langsung menghubungi awak media ini memberikan keterangan bahwa mesin miliknya telah diketemukan dan diduga pelaku sengaja telah mengembalikan barang berharga miliknya tersebut, disinyalir akibat pelaku ini takut ketahuan dan akan berbuntut panjang sehingga memilih pengembalian dimaksud, atas ditemukan mesin ini jumak alias mustopa pun langsung mengucapkan rasa syukur.
“di balek ke kawan Alhamdulillah, mungkin takut diusut tuntas” ungkapnya
Lebih lanjut dirinya menuturkan, tanpa diduga sama sekali tiba tiba mesin speed boat miliknya ini ditemukan tergeletak di tempat terbuka dekat dengan kantor pemerintah desa upang mulya, meski sempat merasakan kejanggalan namun ia memastikan bahwa setelah diperiksa mesin speed boat miliknya ini masih dalam keadaan utuh seperti sebelumnya.
“Tau tau nya pagi ini di taro di parit tujuh dekat kantor desa, keadaan barang masih lengkap” tuturnya
Atas kejadian tersebut jumak alias mustopa bisa dikatakan tidak jadi mengalami kerugian materiil akibat menjadi korban pencurian, tetapi kasus ini hendaknya menjadi sebuah pembelajaran bagi semua pihak agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap terjadinya kasus serupa, peristiwa ini juga layak dijadikan alternatif dan pertimbangan bagi pihak kepolisian sektor setempat untuk lebih meningkatkan kualitas kinerja menjaga keamanan dalam wilayah hukumnya.
. Pewarta: Junaidi
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.