Beranda Pendidikan Pasca Hujan Deras Halaman SDN 9 Makarti Jaya Tergenang Air

Pasca Hujan Deras Halaman SDN 9 Makarti Jaya Tergenang Air

22
0

Banyuasin, Expose – Pasca hujan deras yang mengguyur sebagian besar wilayah kabupaten banyuasin provinsi sumatra selatan hari ini mengakibatkan terjadinya kebanjiran di halaman satuan pendidikan sekolah dasar negeri sembilan kecamatan makarti jaya, senin 29 september 2025.

Tampak genangan air merendam lapangan sekolah dasar negeri tersebut, meskipun terpantau tidak menghambat proses belajar mengajar namun peristiwa ini juga patut mendapatkan perhatian dari dinas terkait supaya bisa diantisipasi menjelang tibanya puncak musim penghujan yang biasanya terjadi di awal desember sampai pertengahan bulan februari setiap tahunnya.

Kepala satuan pendidikan sekolah dasar negeri tiga kecamatan makarti jaya, Kalimah S Pd M Pd saat dikonfirmasi mengenai terjadinya banjir ini via WhatsApp menjelaskan bahwa curah hujan yang tinggi menjadi penyebab utama terendamnya halaman SDN 09 makarti jaya tersebut.

“Iya pak itu karena kondisi curah hujan yang deras banget” jelas kepada satuan pendidikan SDN 03 makarti jaya tersebut

Informasi lainnya juga terdapat kegiatan konferensi cabang PGRI kecamatan makarti masa bhakti 2025 -2030 yang digelar di sekolah ini, namun demikian awak media belum dapat terhubung dengan koordinator Disdikbud wilayah kecamatan makarti jaya Lagiman S Pd M Si. yang dikabarkan kembali terpilih sebagai ketua PGRI cabang makarti jaya kabupaten banyuasin sumatera selatan periode ini.

Sementara itu kepada sekolah, Sawiwati S Pd Sd. juga sampai tayangnya pemberitaan ini belum mengkonfirmasi pertanyaan awak media yang meminta tanggapan darinya sebagai kepala di satuan pendidikan sekolah dasar negeri tersebut.

. Pewarta: Junaidi

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini