Banyuasin, Expose – Terdapat puluhan unit rumah warga di sp 11 jalur 14 desa rejosari kecamatan muara sugihan kabupaten banyuasin provinsi sumatra selatan mengalami kerusakan akibat terdampak terjangan angin kencang yang melanda pada minggu sore 21 september kemarin. peristiwa ini sontak beredar di sosial media melalui unggahan facebook warga sekitar.
Menurut informasi yang didapat cuaca ekstrim yakni hujan deras yang disertai dengan angin kencang sekitar pukul 14,00 wib sampai dengan 16,30 wib menerjang beberapa wilayah kecamatan di kabupaten banyuasin sumatera selatan seperti daerah kecamatan air salek, makarti jaya, muara telang, muara padang dan muara sugihan, saat baru di wilayah kecamatan muara sugihan yang diketahui terdampak peristiwa dengan jumlah puluhan unit rumah mengalami kerusakan (22/9/2025)
Kepala desa setempat,Alex Sukiyo.belum dapat terkonfirmasi sampai tayangnya pemberitaan ini, sementara itu seorang penduduk setempat yang tidak ingin identitasnya disebut mengungkapkan, dari kejadian tersebut puluhan unit rumah warga terdampak dan mengalami kerusakan pada bagian atapnya.
“Hujan tadi sore di desa Rejosari jalur’ 14 sp 11 ada puluhan rumah kenak agin puting beliung” ungkapnya
Menurutnya hujan yang disertai angin kencang tersebut berlangsung sore hari sekitar pukul 14,00 wib sampai dengan jam 04,00 wib, dirinya hanya sebatas menjelaskan tentang kondisi di jalur 14 Sp 11 desa rejosari saja yang terdampak sedang dari keterangan seorang sumber lain diperkirakan kejadian serupa juga melanda beberapa wilayah kecamatan lainnya.
“banyak rumah rumah yang kena rata rata yang rontok rumah genteng” jelasnya
Cuaca ekstrim ini juga diduga masih akan ada gelombang susulan di beberapa wilayah kabupaten banyuasin khususnya di daerah tepian sungai, jalur dan perairan, warga masyarakat yang bertempat tinggal di area tersebut diharapkan dapat lebih waspada dan berhati-hati untuk menghindari kemungkinan buruk akibat cuaca ekstrim ini.
Pewarta: Junaidi
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.