Beranda Uncategorized 100 Personel Polres Banyuasin Ikuti Ujian Beladiri Polri untuk kenaikan pangkat

100 Personel Polres Banyuasin Ikuti Ujian Beladiri Polri untuk kenaikan pangkat

38
0

Banyuasin, Expose – Sebanyak 100 personel Polres Banyuasin mengikuti Ujian Kemahiran Beladiri Polri dalam rangka memenuhi persyaratan Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) periode 1 Januari 2026. Ujian yang berlangsung lancar dan kondusif ini dilaksanakan di Halaman Apel Mapolres Banyuasin, pada Senin (15/9/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: ST/640/VIII/BIN.2.4./2025 dan Surat Perintah Kapolres Banyuasin Nomor: Sprin/902/IX/BIN.2.4./2025. Pelaksanaan ujian dipantau langsung oleh Tim Penguji dari Polda Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Kompol M. Sabur, S.Ag., Kasubbagrohjashor Ro SDM Polda Sumsel.

Adapun komposisi peserta ujian meliputi 100 personel dari berbagai pangkat, mulai dari Briptu yang mengajukan kenaikan ke Brigadir hingga AKP yang mengajukan kenaikan pangkat ke Kompol.

Materi Ujian Komprehensif
Ujian beladiri ini dirancang untuk menguji kesiapan fisik dan teknik personel dalam menghadapi berbagai situasi lapangan, Materi ujian terbagi menjadi tiga bagian utama.
Teknik Dasar Beladiri Polri: Meliputi jatuhan, roll, pukulan, tendangan, tangkisan, dan dasar membawa tahanan.
Teknik Beladiri Tanpa Alat: Fokus pada aplikasi defensif seperti melepas pegangan, cekikan, sekapan, serta menghindari serangan tangan kosong, tendangan, hingga senjata seperti tongkat, pisau, pistol, dan celurit.
Teknik Beladiri dengan Alat: Menguji kemampuan personel dalam menggunakan peralatan standar seperti tongkat polisi, borgol, dan kopelrim untuk menetralisir berbagai bentuk serangan.

kegiatan ini seluruh rangkaian ujian berjalan dengan lancar dan kondusif, Keberhasilan dalam ujian ini merupakan syarat wajib bagi personel yang mengajukan kenaikan pangkat, guna memastikan setiap anggota memiliki kemampuan beladiri yang mumpuni dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian.

. Editor : junaid6

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini