Beranda Daerah Jum’at Religi SDN 05 Muara Sugihan Rutinkan Pembacaan Surat Yasin

Jum’at Religi SDN 05 Muara Sugihan Rutinkan Pembacaan Surat Yasin

488
0

Banyuasin, Expose – Satuan pendidikan sekolah dasar negeri lima, kecamatan muara sugihan, kabupaten banyuasin sumatera selatan rutinkan pembelajaran religi islami kepada seluruh pelajar, kegiatan ini adalah wujud pembekalan nilai nilai keagamaan sejak dini, bertujuan agar setiap peserta didik yang mayoritas beragama Islam ini juga memiliki pengetahuan tentang agama

Kegiatan tersebut turut melibatkan seluruh warga satuan pendidikan SDN 05, mulai dari wali kelas, guru mapel para peserta didik dan dipimpin langsung oleh kepala satuan pendidikan Ponimin S Pd M Si. Jum’at 12 September 2025.

Kepala satuan pendidikan SDN 05 Muara Sugihan, Ponimin S Pd M Si.menuturkan rutinitas Jum’at religi ini bermaksud memberi pembekalan pengetahuan tentang agama Islam kepada seluruh pelajar, ia menyebutkan bahwa ada banyak cara untuk menanamkan nilai-nilai filosofi pada siswa siswi yang salah satunya ialah dengan praktik membaca surat Yasin rutin setiap hari Jum’at.

“Membekali anak anak kita dengan ilmu agama sejak dini, ya bisa dengan cara seperti pembacaan surat Yasin setiap hari Jum’at” tuturnya

Selain bertujuan agar peserta didik memiliki pemahaman sejak awal kegiatan tersebut juga diharapkan dapat memberikan modal pemikiran yang matang pada para siswa siswi dalam memilah dan memilih pergaulan dimasa yang akan datang

“Semoga dengan pembekalan ilmu agama para peserta didik nantinya akan mampu melawan tantangan digitalisasi saat mereka sudah dewasa kelak” imbuhnya

Dari awal pembukaan, pembacaan surat Yasin bersama sama, hingga selesai ditutup dengan doa kegiatan tersebut pun tampak diikuti oleh seluruh warga satuan pendidikan SDN 05 Muara Sugihan ini dengan penuh semangat dan antusias.

Pewarta : Junaidi

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini