Beranda Daerah Kejaksaan Negeri Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah 2023

Kejaksaan Negeri Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah 2023

85
0

Lahat , Expose – Pada Selasa, 2 September 2025, bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah oleh Ketua dan pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023.

Tersangka berinisial KB, mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 2 September 2025.

Penetapan ini dilakukan setelah Tim Penyidik memeriksa 52 orang saksi serta melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. Dalam proses penyidikan, tim berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp287.800.000,-. Uang tersebut disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan Tim Penyidik.

Tersangka KB diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Kerugian keuangan negara terkait kasus ini masih dalam tahap penetapan oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya, tersangka KB akan ditahan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari, terhitung sejak 2 September 2025 hingga 21 September 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Kejaksaan Negeri Lahat, melalui Kepala Kejaksaan Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H, menegaskan bahwa penyidikan ini merupakan upaya untuk memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat sekaligus mengembalikan kerugian keuangan negara.

Reporter: Syahrial

Editor: Vin

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini