Beranda Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) “SPMB 2026 Belum Mampu Menjamin Hak Anak...

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) “SPMB 2026 Belum Mampu Menjamin Hak Anak Atas Pendidikan”

67
0

Sukabumi, Expose.web.id – Pelaksanaan SPMB 2026 masih menggunakan sistem seleksi, kompetisi, atau rebutan kursi. Tahun ini, SPMB juga diperparah oleh aturan di berbagai daerah yang berbeda-beda,menurut JPPI hal tersebut sangat membingungkan bagi orangtua dan juga siswa. Alih-alih menghadirkan kepastian dan keadilan, pelaksanaan SPMB justru dipenuhi aturan yang beragam, perbedaan tafsir antardaerah, protes masyarakat, hingga kebijakan yang berubah di tengah proses seleksi.10/7/2026.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji,dalam siaran pers nya (6/7),mengungkapkan. Persoalan SPMB 2026 bukan lagi sekadar gangguan teknis aplikasi atau kesalahan administrasi,yang terjadi adalah kekacauan tata kelola penerimaan murid yang berdampak langsung pada pe­me­nuhan hak pendidikan jutaan anak Indonesia. “SPMB bukan ujian untuk menentukan siapa yang layak mendapat pendidikan. Fungsi SPMB seharusnya memastikan semua anak memperoleh bangku sekolah yang bermutu, bukan menjadi alat seleksi yang menghasilkan anak yang lulus dan anak yang gagal,”

Sepanjang pelaksanaan SPMB 2026, JPPI menerima dan memantau berbagai persoalan di banyak daerah. Beberapa persoalan tersebut, yaitu polemik jalur domisili, sengketa jalur prestasi, perubahan kuota, verifikasi dokumen yang tidak konsisten, ketidakjelasan informasi, hingga protes masyarakat terhadap hasil seleksi. Per­soalan itu menunjukkan masalah SPMB bukan sekadar teknis aplikasi, melainkan krisis tata kelola dan krisis paradigma,akar persoalan SPMB terletak pada cara pemerintah me­ngelola kelangkaan kursi sekolah bermutu, bukan memenuhi hak pendidikan setiap anak. Selama daya tampung sekolah negeri terbatas dan kualitas sekolah belum merata, SPMB akan terus menjadi arena rebutan kursi.

“Kemendikdasmen dan pemerintah daerah sibuk mengatur jalur seleksi, tetapi lupa memastikan kursi sekolah cukup dan mutunya merata. Akibatnya, orangtua dan anak dipaksa ber­tarung memperebutkan bangku sekolah. Ini bukan sistem pemenuhan hak, tetapi sistem kompetisi atas kelang­kaan,”

Regulasi yang ruwet dan kursi sekolah bermutu yang terbatas juga membuka ruang penyimpangan. Ketika akses ke sekolah bermutu menjadi barang langka, muncul berbagai jalan pintas, mulai dari manipulasi dokumen, rekayasa alamat domisili, pe­nya­lahgunaan jalur afirmasi, mark-up prestasi, siswa titipan, gratifikasi, hing­ga dugaan jual beli kursi.

“Semakin langka bangku sekolah bermutu, semakin tinggi nilai tran­saksinya”

Ketika pintu resmi dibuat ruwet dan sempit, akan muncul pintu belakang melalui gratifikasi, siswa ti­tip­an, jual beli kursi, dan berbagai bentuk manipulasi,penyimpangan berdasarkan hasil pantauan dilapangan dan laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke JPPI selama pelaksanaan SPMB 2026, hampir seluruh jalur penerimaan murid baru memiliki kerawanan penyimpangan.

Dari total 301 laporan dan pengaduan yang dihimpun JPPI, jalur domisili menjadi jalur paling ra­wan dengan 187 laporan atau 62%. Persoalan yang paling banyak muncul adalah manipulasi alamat, penggunaan Kartu Keluarga yang diduga direkayasa, ketidaksesuaian titik koordinat, perpindahan domisili menjelang pendaftaran, serta dugaan penggunaan alamat kerabat atau alamat fiktif.

Jalur kedua yang paling banyak bermasalah adalah jalur prestasi, de­ngan 69 laporan atau 22%. Di jalur tersebut, JPPI menemukan keluhan terkait dengan ketidaksamaan standar penilaian prestasi antardaerah, dugaan penggelembungan nilai rapor, perbedaan tafsir atas prestasi akademik dan nonakademik, lemahnya verifikasi sertifikat, serta dugaan rekayasa dokumen prestasi.

Berikutnya, jalur afirmasi, dengan 33 laporan atau 11%. Masalah yang banyak dilaporkan berkaitan dengan validitas data keluarga penerima manfaat, ketidaktepatan sasaran, dugaan penyalahgunaan status ekonomi, serta lemahnya verifikasi terhadap calon peserta didik dari keluarga miskin, rentan, atau kelompok yang seharusnya mendapatkan prioritas.

Sementara itu, jalur mutasi mencatat 12 laporan atau 5%. JPPI menyoroti pula masih maraknya dugaan praktik tidak resmi dalam SPMB 2026, terutama gratifikasi, pungutan liar, siswa titipan, dan jual beli kursi. Peringatan terhadap risiko korupsi dalam SPMB juga bukan tanpa dasar.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.

Surat edaran tersebut mengingatkan penyelenggara pendidikan untuk mencegah gratifikasi, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, manipulasi data, dan praktik siswa.

Sumber:Dari Berbagi sumber

Editor: Rinto Wahyudi

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini