Beranda Hukum PASTI dan LBH-GAAS Perkuat Sinergi Advokat, Pengacara, Paralegal, dan Aktivis dalam Mewujudkan...

PASTI dan LBH-GAAS Perkuat Sinergi Advokat, Pengacara, Paralegal, dan Aktivis dalam Mewujudkan Supremasi Hukum di Indonesia

48
0

Jakarta, Expose.web.id – Di tengah dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks, keberadaan organisasi yang profesional, berintegritas, dan memiliki legalitas yang jelas menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan. Berangkat dari semangat tersebut, Pengacara & Aktivis Sejati (PASTI) dan Lembaga Bantuan Hukum – Gerakan Advokat & Aktivis (LBH-GAAS) hadir sebagai dua organisasi yang memiliki komitmen kuat untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara melalui perjuangan di bidang hukum.

Perlu ditegaskan bahwa PASTI dan LBH-GAAS merupakan dua organisasi yang berbeda, masing-masing memiliki identitas, struktur organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), visi, misi, program kerja, serta kedudukan hukum yang berdiri sendiri.

Kedua organisasi tersebut juga telah memperoleh pengesahan resmi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, sehingga memiliki legalitas yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lembaga Bantuan Hukum – Gerakan Advokat & Aktivis (LBH-GAAS) telah memperoleh pengesahan berdasarkan:

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor AHU-0001710.AH.01.22 Tahun 2021

Sementara itu, Pengacara & Aktivis Sejati (PASTI) telah memperoleh pengesahan berdasarkan:

Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
Nomor AHU-0009538.AH.01.07 Tahun 2025
Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Pengacara dan Aktivis Sejati.

Legalitas tersebut menjadi dasar hukum yang kuat bagi kedua organisasi dalam menjalankan seluruh aktivitas kelembagaan, pengabdian kepada masyarakat, pembelaan hukum, serta berbagai program yang bertujuan mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Meskipun merupakan dua organisasi yang berbeda, PASTI dan LBH-GAAS dipimpin oleh sosok yang sama, yaitu Rudy Silfa, S.H., M.H., yang dipercaya menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PASTI sekaligus Ketua Umum LBH-GAAS.

Menurut Rudy Silfa, keberadaan dua organisasi tersebut bukan untuk saling menggantikan ataupun bersaing, melainkan saling melengkapi sesuai dengan fungsi, tugas, dan ruang lingkup pengabdian masing-masing.

“PASTI dan LBH-GAAS adalah dua organisasi yang berbeda, namun memiliki tujuan yang sama, yaitu memperjuangkan keadilan, memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum, serta mendukung terwujudnya supremasi hukum di Indonesia. Keduanya telah memiliki legalitas resmi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai landasan dalam menjalankan seluruh aktivitas organisasi.”

PASTI: Organisasi Pengacara dan Aktivis yang Berorientasi pada Profesionalisme

Pengacara & Aktivis Sejati (PASTI) merupakan organisasi yang menghimpun para Advokat, Pengacara, Paralegal, Aktivis, Akademisi, Praktisi Hukum, Konsultan Hukum, serta berbagai elemen masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap tegaknya hukum dan keadilan.

PASTI dibentuk sebagai wadah untuk memperkuat profesionalisme, integritas, solidaritas, dan pengabdian para anggotanya dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui berbagai kegiatan di bidang hukum, pendidikan, sosial, kemanusiaan, dan pemberdayaan masyarakat.

PASTI juga berkomitmen meningkatkan kapasitas anggotanya melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, diskusi hukum, kajian akademik, advokasi kebijakan publik, pendampingan masyarakat, serta kerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah maupun swasta.

Selain itu, PASTI terus mendorong terciptanya hubungan yang harmonis antara Advokat, Kepolisian, Kejaksaan, dan Lembaga Peradilan sebagai unsur-unsur penting dalam sistem penegakan hukum nasional.

LBH-GAAS: Lembaga Bantuan Hukum yang Mengedepankan Pengabdian kepada Masyarakat

Sementara itu, LBH-GAAS (Lembaga Bantuan Hukum – Gerakan Advokat & Aktivis) merupakan lembaga bantuan hukum yang di dalamnya beranggotakan para Advokat/Pengacara, Paralegal, Aktivis, Konsultan Hukum, serta pemerhati hukum yang memiliki komitmen tinggi untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.

LBH-GAAS memberikan berbagai bentuk pelayanan, antara lain konsultasi hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, pendampingan hukum, penyusunan dokumen hukum, mediasi, negosiasi, advokasi, penyuluhan hukum, pendidikan hukum kepada masyarakat, pendampingan korban tindak pidana, penyelesaian sengketa perdata, serta pembelaan terhadap hak-hak masyarakat pencari keadilan.

Dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya, LBH-GAAS selalu menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, independensi, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap hukum dan kode etik profesi, sehingga mampu memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

LBH-GAAS juga aktif melaksanakan kegiatan sosial, penyuluhan hukum, edukasi kepada masyarakat, serta membangun budaya sadar hukum sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan.

Komitmen Bersama Menjaga Supremasi Hukum

Sebagai dua organisasi yang memiliki legalitas resmi, PASTI dan LBH-GAAS berkomitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, lembaga negara lainnya, perguruan tinggi, organisasi profesi, media massa, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh elemen bangsa.

Kedua organisasi meyakini bahwa penegakan hukum yang berkeadilan hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi yang baik, penghormatan terhadap hukum, serta pelaksanaan tugas masing-masing secara profesional dan bertanggung jawab.

Ke depan, PASTI dan LBH-GAAS akan terus memperluas kepengurusan di seluruh Indonesia, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan advokat maupun paralegal, melakukan advokasi kebijakan publik, serta melaksanakan berbagai program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

PASTI dan LBH-GAAS juga mengajak seluruh advokat, pengacara, paralegal, aktivis, akademisi, praktisi hukum, dan seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjaga persatuan, menjunjung tinggi supremasi hukum, menghormati hak asasi manusia, serta mengedepankan penyelesaian setiap persoalan berdasarkan hukum yang berlaku.

Tentang PASTI

Pengacara & Aktivis Sejati (PASTI) adalah organisasi yang mewadahi para pengacara, advokat, paralegal, aktivis, akademisi, dan praktisi hukum yang berkomitmen memperjuangkan tegaknya hukum, keadilan, hak asasi manusia, serta pengabdian kepada masyarakat.

Legalitas: Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0009538.AH.01.07 Tahun 2025 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Pengacara dan Aktivis Sejati.

Tentang LBH-GAAS

Lembaga Bantuan Hukum – Gerakan Advokat & Aktivis (LBH-GAAS) adalah lembaga bantuan hukum yang memberikan pelayanan hukum, pendampingan, advokasi, konsultasi, edukasi hukum, dan pembelaan terhadap hak-hak masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Legalitas: Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0001710.AH.01.22 Tahun 2021.

Motto DPP PASTI

“BERJUANG UNTUK KEBENARAN, BEKERJA DENGAN IKHLAS.”

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PASTI

Pengacara & Aktivis Sejati

LBH-GAAS

Lembaga Bantuan Hukum – Gerakan Advokat & Aktivis

“Bersama Menegakkan Keadilan, Mengawal Supremasi Hukum, Mengabdi untuk Bangsa dan Negara.”

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini