Beranda Daerah LBH Arya Mandalika Resmi Laporkan Pengadaan Videotron Diskominfo Karawang ke Kejaksaan Tinggi...

LBH Arya Mandalika Resmi Laporkan Pengadaan Videotron Diskominfo Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

33
0

Karawang, Expose.web.id – LBH Arya Mandalika secara resmi menyampaikan laporan/pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait pengadaan Videotron pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang yang dinilai memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait perencanaan, penyusunan anggaran, serta penggunaan keuangan negara.

Langkah tersebut dilakukan setelah hasil penelusuran terhadap data Rencana Umum Pengadaan (RUP) menemukan adanya dua paket pengadaan yang memiliki keterkaitan substansi namun menunjukkan perbedaan nilai anggaran yang cukup signifikan.

Pada Tahun Anggaran 2025 tercatat paket Belanja Modal Peralatan Studio Video dan Film dengan spesifikasi Videotron Outdoor senilai Rp1.800.000.000, sementara pada Tahun Anggaran 2026 tercatat paket Belanja Videotron/Video Wall Outdoor dengan nilai Rp828.000.000.

Perbedaan tersebut menunjukkan selisih anggaran sebesar Rp972.000.000.

Yang menjadi perhatian bukan semata-mata besar kecilnya angka, melainkan bagaimana logika penyusunan anggaran tersebut dibangun. Sebab secara substansi, pengadaan Tahun Anggaran 2026 terlihat lebih spesifik terhadap objek videotron, namun justru memiliki nilai yang jauh lebih rendah.

Selain itu, perhatian juga tertuju pada penggunaan nomenklatur paket Tahun Anggaran 2025 berupa Belanja Modal Peralatan Studio Video dan Film, sedangkan spesifikasi pekerjaan yang tercantum adalah Videotron Outdoor, sehingga memunculkan kebutuhan akan penjelasan mengenai kesesuaian antara nomenklatur kegiatan dengan objek pengadaan yang direncanakan.

Mengingat kegiatan senilai Rp1,8 miliar tersebut merupakan kegiatan Tahun Anggaran 2025 dan saat ini telah memasuki tahun anggaran berikutnya, muncul pula pertanyaan apakah pelaksanaan kegiatan tersebut telah melalui mekanisme evaluasi dan pengawasan internal serta apakah terdapat hasil evaluasi maupun rekomendasi terhadap pelaksanaan pekerjaan dimaksud.

Edward Jomantara, S.H. dari LBH Arya Mandalika menegaskan bahwa laporan yang disampaikan bukan ditujukan untuk membangun opini, melainkan mendorong transparansi dan pemeriksaan secara objektif.

“Yang kami pertanyakan bukan sekadar angka Rp1,8 miliar atau Rp828 juta. Yang kami pertanyakan adalah bagaimana angka itu lahir, bagaimana dasar kebutuhannya ditentukan, bagaimana spesifikasi disusun, dan apakah seluruh prosesnya telah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas. Karena ketika muncul pertanyaan besar di ruang publik, maka yang dibutuhkan bukan diam, melainkan penjelasan yang terbuka,” tegas Edward Jomantara, S.H.

Pihaknya juga meminta agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, HPS, spesifikasi teknis, kontrak, hasil pekerjaan fisik, serta mekanisme evaluasi internal yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

“Uang negara tidak cukup hanya digunakan, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan. Sebab setiap rupiah yang berasal dari masyarakat harus dapat diuji secara terbuka di hadapan publik,” tambahnya.

(Rizki Ramdani)

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini