Beranda Daerah Miliaran Rupiah Lenyap Diduga Jadi Korban Penipuan Berkedok Investasi,Ratusan Nasabah Minta Penjelasan

Miliaran Rupiah Lenyap Diduga Jadi Korban Penipuan Berkedok Investasi,Ratusan Nasabah Minta Penjelasan

72
0

Sukabumi, Expose.web.id – Korban dugaan penipuan dalih investasi kembali muncul.Ratusan nasabah mayoritas kaum perempuan,menyantroni sebuah rumah di Cibadak, Sukabumi pada Minggu malam(5/7).Di balik kemarahan massa, ada pola psikologi sosial klasik,jebakan relasi kekerabatan dan ilusi untung cepat yang terus mereplikasi korban baru,6/7/2026.

Ratusan orang yang mayoritas didominasi oleh kaum perempuan tersebut berdiri berimpitan menyantroni pagar sebuah rumah. Mereka bukan sedang mengantre komoditas murah atau bantuan sosial, melainkan sedang menuntut pertanggungjawaban atas lenyapnya miliaran rupiah tabungan mereka dalam lingkaran investasi dan arisan bodong.

Kasus penipuan berbasis massa seperti ini bukanlah barang baru dalam lanskap sosial kita. Namun, cerita yang dibawa oleh para korban di Cibadak menegaskan satu pola sosiologis yang terus berulang,bagaimana kedekatan personal, status sosial, dan manipulasi psikologis berhasil melumpuhkan nalar sehat ratusan korban sekaligus.

SW (Diduga pelaku), tampak tergagap menyusun lini masa aliran dana, sementara kuasa hukumnya mulai melemparkan draf klasik penanganan kasus finansial dengan janji penjualan aset di masa depan.

Dalam musyawarah yang gelar dihadapan aparat penegak hukum, ketegangan memuncak saat SW dicecar mengenai data valid para peserta yang menitipkan modal kepadanya. Menggunakan dalih yang kerap terdengar dalam sekian kasus investasi bodong serupa, SW berkilah bahwa seluruh data krusial tersebut raib.”KTP-nya ada yang ada, ada yang enggak… data-datanya teh di HP yang dulu,” ujar SW dengan nada gamang saat ditekan mengenai rincian nominal dan identitas para korban.

Alih-alih menyajikan pembukuan yang transparan, SW justru mencoba mengalihkan pusaran kasus dengan menyeret nama-nama agen atau perantara lain yang memicu riuh dari masa yang hadir.

SW mengklaim ada aliran dana berkisar puluhan juta yang mandek di tingkat bawah.Sikap SW yang tampak tidak memegang kendali atas data keuangan ini memicu pertanyaan mendasar.Apakah sejak awal skema bisnis ini memang dirancang tanpa akuntabilitas, ataukah hilangnya ponsel pintar tersebut hanyalah taktik mengulur waktu guna memutus rantai pembuktian digital.

Amal Mukhammad Mirza, S.H., kuasa hukum SW, segera mengambil alih narasi. Di hadapan media, Mirza buru-buru menyematkan label “iktikad baik” kepada kliennya. Ia menegaskan bahwa kasus ini bukanlah penipuan pidana, melainkan murni macetnya sebuah kemitraan bisnis.

”Klien kami itu beriktikad baik untuk menyelesaikan segala bentuk permasalahan utang-piutang keuangan tersebut. Bersedia melakukan penyelesaian dana tersebut dengan skema menjual aset yang ada,” kata Mirza mencoba meredam suasana.

Namun, skema yang ditawarkan Mirza justru memuat klausul yang berpotensi menjebak para korban dalam ruang tunggu tanpa batas. Mirza menyebutkan, pengembalian uang baru akan dilakukan jika sebidang tanah milik kliennya yang terletak di kawasan Ciutardijaya, Ciambar, Parungkuda, telah laku terjual dan dibayar lunas oleh pembeli.

”Pembayarannya dilakukan setelah aset atau objek tanah terjual, dan juga telah dibayar penuh oleh si pembeli,” tambahnya.

Bagi para korban yang telanjur kehilangan ruang finansial, klausul “setelah aset terjual” adalah sebuah perjudian baru.

Di tengah lesunya pasar properti sekunder di wilayah penyangga Sukabumi, tidak ada yang bisa menjamin kapan tanah tersebut akan laku dikonversi menjadi uang tunai—bisa berbulan-bulan, atau justru bertahun-tahun tanpa kepastian nilai tegakan yang riil.

Saat dikonfirmasi mengenai status perkara yang mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Mirza berkukuh menempatkan kasus ini dalam ranah perdata.”Saya kira ini adalah kerja sama keuangan sebetulnya, yang memang macet dan memang tidak bisa berjalan dengan baik,”jawabnya.

Ia juga mengklaim bahwa mayoritas korban hanya menginginkan uang mereka kembali, sebuah narasi yang biasa digulirkan untuk membuka celah penyelesaian damai (restorative justice) guna meloloskan pelaku dari jeruji besi.

Pendekatan kritis jurnalisme,melihat fenomena ini sebagai pola yang berulang. Mengubah delik penipuan massal menjadi narasi “utang-piutang” atau “kemitraan macet” adalah strategi pertahanan hukum yang lazim guna menghindari penahanan fisik oleh penyidik kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat masih terus mendalami laporan para korban. Satu hal yang pasti: di tengah adu siasat antara alibi hilangnya data digital milik SW dan janji manis penjualan tanah oleh sang pengacara, nasib dana miliaran rupiah milik warga Sukabumi kini berada di ujung tanduk skema yang abu-abu.

( R.w )

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini