Beranda Daerah PLN Bertanggung Jawab Atas Kerugian Masyarakat, Pengamat: Kinerja PLN Kalbar Sangat Buruk

PLN Bertanggung Jawab Atas Kerugian Masyarakat, Pengamat: Kinerja PLN Kalbar Sangat Buruk

89
0

PONTIANAK, Expose Keluhan publik terhadap kinerja PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Barat (UID Kalbar) telah mencapai titik kulminasi yang sangat serius. Gelombang pemadaman massal dan bergilir yang melanda berbagai wilayah di Kalimantan Barat menjadi bukti konkret rapuhnya sistem kelistrikan di wilayah tersebut.

Dalam wawancara bersama redaksi Expose pada Sabtu (4/7/2026), Pengamat Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, S.Pd., S.H., M.H., M.Si., MBA., C.Med., CPCD, memberikan kritik tajam atas kondisi tersebut. Menurutnya, kinerja PLN Wilayah Kalbar saat ini dapat dikategorikan sangat buruk.

Dampak Ekonomi yang Melumpuhkan, Pemadaman yang terjadi bukan lagi sekadar kedipan singkat, melainkan berlangsung berjam-jam, bahkan mencapai 5 hingga 6 jam. Kondisi ini memberikan dampak sistemik pada sektor UMKM, khususnya home industry yang menjadi motor ekonomi Kalbar, seperti warung kopi, usaha laundry, hingga percetakan yang lumpuh total.

Pelaku usaha harus menanggung kerugian ganda: kehilangan pendapatan harian akibat operasional terhenti dan membengkaknya biaya ekstra untuk bahan bakar genset. Bagi mereka yang tidak memiliki genset, situasinya jauh lebih parah.

Pelanggaran Regulasi, Herman Hofi menegaskan bahwa pemadaman berkepanjangan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap kewajiban penyediaan listrik yang diatur dalam:

UU No. 30 Tahun 2009 (Ketenagalistrikan) Pasal 4 ayat 1 dan 2: Penyelenggaraan harus berdasarkan prinsip keandalan dan keberlanjutan. PP No. 14 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 1: Penyediaan tenaga listrik harus memenuhi standar mutu pelayanan dan keandalan pasokan.

Lemahnya Manajemen Risiko PLN, Terkait dalih PLN yang menyebut pemadaman disebabkan oleh kendala teknis (seperti penurunan kapasitas mesin pembangkit swasta/IPP akibat faktor cuaca), Herman menilainya sebagai bentuk kegagalan manajemen.

Alasan ini justru menunjukkan lemahnya manajemen risiko dan perencanaan jangka panjang PLN. Sebagai BUMN yang bertanggung jawab atas hajat hidup orang banyak, PLN seharusnya sudah memitigasi risiko cuaca tropis Kalbar sejak lama, bukan menjadikan faktor alam sebagai pembenaran atas ketidaksiapan infrastruktur,” tegasnya.

Hak Konsumen dan Kompensasi, Masyarakat dipaksa toleran terhadap pemadaman, padahal kewajiban membayar tagihan atau membeli token listrik tetap dituntut tepat waktu. Padahal, UU Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi jika layanan tidak sesuai janji. Dasar hukum tuntutan ini diperkuat oleh Pasal 19 UU Ketenagalistrikan, Pasal 1313 dan 1243 KUHPerdata, serta Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

Desakan Reformasi, Jika kondisi ini dibiarkan, stabilitas ekonomi daerah akan menjadi taruhannya. Herman mendesak adanya audit total terhadap infrastruktur pembangkit di Kalbar serta reformasi struktural pada jajaran manajemen PLN wilayah. Ia juga mendorong agar Pemerintah Daerah lebih aktif mengawasi penyelenggaraan ketenagalistrikan guna memastikan hak-hak masyarakat terlindungi.

(TIM/Red)

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini