Sukabumi, Expose.web.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial AH (29), sekitar pukul 17.00 WIB pada rabu (1/7) yang diduga sedang menjalankan aktivitas peredaran sabu di kawasan permukiman warga, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi,4/7/2026.
Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga petugas berhasil mengamankan AH beserta barang bukti 17 paket sabu dengan berat bruto 4,90 gram.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung transaksi narkotika.
Kepada wartawan,AKP Tenda menjelaskan,”Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi melalui Call Center 110. Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu.”
Partisipasi masyarakat serta dukungan dari semua pihak penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang selama ini mengancam berbagai kalangan, khususnya generasi muda,perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat.
“Ini adalah tanggung jawab bersama demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” Pungkasnya.
Dari keterangan AH,barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MF, yang diduga sebagai pemasok utama.Polisi kini telah menetapkan MF sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah melakukan pengejaran.
Kasus penangkapan AH,menambah daftar pengungkapan tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2026 oleh Polres Sukabumi Kota,atas perbuatannya AH, dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
(Rinto Wahyudi)
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








