Beranda Daerah Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai(KPPBC)Bogor Bersama Satpol-PP Sukabumi Sita Ribuan Rokok...

Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai(KPPBC)Bogor Bersama Satpol-PP Sukabumi Sita Ribuan Rokok Tanpa Cukai

43
0

Sukabumi, Expose.web.id – Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal yang dilaksanakan sepanjang Mei hingga Juni 2026 oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Sukabumi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor yang berhasil menyita lebih dari 7.000 batang rokok ilegal dari berbagai mere,hasil sitaan tersebut menandakan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Sukabumi masih menjadi persoalan.4/7/2026.

Kabid Ketenteraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Sukabumi, Firman Taufik, mengatakan operasi dilakukan berdasarkan hasil pemetaan dan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal di sejumlah titik.

“Penindakan ini merupakan bagian dari rangkaian pengawasan yang diawali dengan Training of Trainers (TOT), pengumpulan informasi di lapangan, hingga operasi pasar bersama Bea Cukai. Dari kegiatan tersebut kami kembali mengamankan lebih dari 7.000 batang rokok ilegal,”

Sebelumnya, sekitar 10 ribu batang rokok tanpa pita cukai juga telah disita, sehingga total barang bukti mencapai belasan ribu batang,proses transaksi berlangsung lebih cepat dan sulit dideteksi dibandingkan distribusi konvensional,barang tersebut diduga didatangkan dari luar daerah melalui transaksi daring, kemudian didistribusikan kembali oleh pedagang ke warung maupun toko eceran.

“Jangan tergiur keuntungan sesaat. Menjual maupun membeli rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum,” tegasnya.

Satpol PP Kota Sukabumi memastikan operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkala bersama Bea Cukai.

“Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memutus rantai distribusi barang kena cukai ilegal sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan taat aturan,” pungkasnya.

Selain penindakan, Satpol PP bersama Bea Cukai juga menggencarkan sosialisasi kepada pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.

Edukasi tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan permintaan terhadap rokok ilegal. Firman menegaskan, pelaku usaha yang terbukti mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari penyitaan, sanksi administratif, hingga proses pidana.

( R.wahyudi )

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini