Beranda Daerah Keluarga Bantah Keras, Almarhumah Sehat Dari Pertama Peserta, Latsarmil SPPI Asal Kalbar...

Keluarga Bantah Keras, Almarhumah Sehat Dari Pertama Peserta, Latsarmil SPPI Asal Kalbar Tidak Memiliki Riwayat Penyakit

99
0

Almarmumah Nola Dya Sari

PONTIANAK, Expose – Suasana duka menyelimuti kediaman keluarga di Jalan Manggis, Gang Rukmajaya, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, pasca meninggalnya Nola Dya Sari. Nola merupakan peserta Latihan Dasar Militer (Latsarmil) Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) 2026 yang tengah dipersiapkan menjadi calon Manajer Koperasi Merah Putih.

Bantahan Terkait Kondisi Kesehatan Pihak keluarga secara tegas membantah adanya riwayat penyakit pada almarhumah. Almarhumah, yang merupakan alumnus Program Studi Sosiologi Universitas Atma Jaya Yogyakarta, dikenal oleh keluarga sebagai pribadi yang pendiam, tertutup, dan jarang mengeluhkan kondisi kesehatan maupun kesulitan yang dihadapinya selama ini.

Kronologi Kejadian Berdasarkan keterangan yang dihimpun, berikut adalah kronologi singkat terkait kepergian almarhumah:

Keluarga sempat menerima informasi bahwa Nola pingsan saat menjalani rangkaian latihan. Mengingat beratnya aktivitas fisik yang dijalani para peserta, pihak keluarga awalnya menduga kondisi pingsan tersebut hanya disebabkan oleh kelelahan biasa. Keluarga mengaku tidak pernah membayangkan kejadian akan berakhir tragis.

Setibanya di rumah sakit, harapan keluarga pupus setelah anak kedua dari tiga bersaudara pasangan Engko Rohedi dan Petrisina ini dinyatakan telah meninggal dunia.

Harapan Keluarga Kepergian Nola yang tergolong mendadak ini membuat pihak keluarga merasa sangat sulit mempercayai musibah tersebut. Saat ini, keluarga berharap agar almarhumah diterima di sisi-Nya, ditempatkan di surga-Nya, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.

(TIM/Red)

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini