Beranda Daerah Sidang Meigi Alrianda Ungkap Tuduhan Aliran Dana Ilegal, Mantan Kapolres Melawi Berikan...

Sidang Meigi Alrianda Ungkap Tuduhan Aliran Dana Ilegal, Mantan Kapolres Melawi Berikan Bantahan Berita Yang Beredar Fitnah

42
0

PONTIANAK, Expose – Persidangan terdakwa Meigi Alrianda belakangan ini memicu perhatian publik setelah mencuatnya berbagai klaim mengenai dugaan aliran dana dari aktivitas ilegal di wilayah hukum Polres Melawi. Isu ini mengaitkan nama mantan Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafii, dalam dugaan penyalahgunaan wewenang.

Di hadapan majelis hakim, Meigi Alrianda secara tegas membantah keterlibatannya dalam perkara narkotika yang didakwakan kepadanya. Terkait aliran dana sebesar Rp150 juta yang sempat disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai transaksi narkoba, Meigi mengklarifikasi bahwa uang tersebut adalah pembayaran uang muka (down payment) untuk pembelian mobil Mitsubishi Pajero milik seseorang bernama Indra Buana, yang menurutnya dapat dibuktikan melalui bukti percakapan dan foto.

Lebih lanjut, Meigi menyebutkan bahwa selama bertugas, ia sempat diperintahkan menyimpan sejumlah ATM dan buku rekening yang diklaimnya sebagai penampung dana dari aktivitas tambang emas ilegal (PETI) dan illegal logging.

Klaim di Persidangan dan Bantahan Pihak Terkait, Dalam keterangannya di persidangan, terdakwa Meigi Alrianda melontarkan sejumlah tuduhan yang menyeret keterlibatan pihak-pihak tertentu terkait aktivitas ilegal seperti Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan illegal logging.

Menanggapi hal tersebut, mantan Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafii, secara tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan tidak berdasar dan fitnah alias HOAX.

Menanti Pembuktian Hukum, Hingga saat ini, seluruh pernyataan yang muncul di ruang sidang masih berstatus sebagai klaim sepihak dan belum terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Belum ada pemeriksaan resmi maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan dalam persidangan tersebut.

Situasi ini kini memicu harapan publik agar aparat pengawas internal Polri, yakni Propam, serta institusi terkait lainnya dapat melakukan pendalaman untuk menguji fakta-fakta yang terungkap di persidangan secara profesional, transparan, dan objektif.

Masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu fakta hukum yang sesungguhnya terungkap melalui proses peradilan yang sah.

(Red)

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini