Beranda Daerah Puluhan Alat Berat Diduga Milik ASENG Disembunyikan di Dalam Kebun Sawit

Puluhan Alat Berat Diduga Milik ASENG Disembunyikan di Dalam Kebun Sawit

141
0

KETAPANG, KALBAR. Expose.web.id – Pasca penetapan tersangka terhadap pengusaha tambang Sudianto alias Aseng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, aktivitas pertambangan bauksit di Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, terpantau lumpuh total.

Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan ditemukan fakta mencengangkan. Puluhan alat berat jenis Excavator dan Dump Truck R10 yang sebelumnya digunakan untuk operasional pertambangan, diduga kuat sengaja disembunyikan di dalam area perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Simpang Dua.

Aktivitas Washing Plant Berhenti Total, Lumpuhnya operasional di lapangan terlihat jelas pada sejumlah titik Washing Plant (WP) bauksit yang selama ini berafiliasi dengan perusahaan milik Aseng. Hampir sepuluh titik lokasi WP kini dalam keadaan sepi. Tidak ada lagi aktivitas produksi, hanya menyisakan penjaga di lokasi guna memantau aset yang ditinggalkan.

Indikator lapangan ini menjadi bukti kuat adanya korelasi antara seluruh jaringan WP di wilayah tersebut dengan bisnis pertambangan milik Aseng yang kini tengah diguncang kasus hukum.

Kasus Korupsi IUP Bauksit, Seperti diketahui, Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat.

Praktik tambang ilegal yang dijalankan PT QSS disinyalir meliputi: Penambangan di Luar Wilayah: Melakukan pengerukan bauksit di luar area izin yang sah.

Ekspor Ilegal: Menggunakan dokumen perusahaan untuk melegalkan hasil tambang yang didapat secara ilegal. Durasi Pelanggaran: Praktik menyimpang in diduga telah berlangsung selama 8 tahun, sejak periode 2017 hingga 2025.

Kerugian negara akibat aktivitas terlarang ini tengah dalam tahap penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kasus ini pun disinyalir melibatkan kerja sama berbagai pihak, termasuk adanya dugaan keterlibatan oknum penyelenggara negara.

Lima Tersangka Ditahan, Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka, di antaranya:

1. Sudianto alias Aseng: Beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS).

2. YA: Komisaris PT QSS.

3. AP: Direktur PT QSS.

4. IA: Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU.

5. HSFD: Analis Pertambangan pada Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.

Kecamatan Simpang Dua diketahui menjadi salah satu basis utama pasokan material bauksit ke perusahaan milik Aseng sejak tahun 2020. Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih terus mendalami temuan alat berat yang disembunyikan tersebut untuk mengungkap lebih jauh jejaring bisnis ilegal yang merugikan negara ini.

(Tim/Red)

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini