Pontianak,expose – Pergantian kepemimpinan di Bank Kalbar mulai memasuki babak baru. Setelah berakhirnya masa jabatan Rokidi sebagai Direktur Utama, Bank Kalbar secara resmi mengusulkan Edy Kusnadi sebagai calon Direktur Utama (Dirut) yang baru.
Kini, proses penunjukan tersebut tinggal menunggu tahapan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test dari Otoritas Jasa Keuangan. Sejumlah pihak menilai peluang Edy Kusnadi cukup besar untuk memperoleh restu regulator dan memimpin Bank Kalbar ke depan.
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar menegaskan, secara regulasi nasional tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang pengusulan calon tunggal untuk posisi Direktur Utama bank daerah.
Menurut Herman, tata kelola perbankan di Indonesia telah diatur melalui sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Perseroan Terbatas, Peraturan OJK, hingga aturan Kementerian Dalam Negeri yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Secara hukum positif, calon tunggal itu dibolehkan. Tidak ada aturan yang melarang. Tetapi prosesnya tetap harus berada dalam koridor hukum yang ketat dan harus benar-benar menjamin integritas serta kompetensi calon,” ujarnya, Senin, 25 Mei 2026
Ia menjelaskan, dalam POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum, ditegaskan bahwa setiap anggota direksi wajib memenuhi syarat kompetensi, reputasi keuangan yang baik, serta integritas yang kuat.
Artinya, meski hanya satu nama yang diusulkan, proses seleksi internal tetap tidak boleh mengabaikan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Selain itu, sebagai Bank Pembangunan Daerah, Bank Kalbar juga tunduk pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi, dewan pengawas, dan komisaris BUMD.
Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 32 sampai Pasal 36, dijelaskan bahwa pemilihan direksi harus melalui tahapan uji kepatutan dan kelayakan internal oleh tim independen serta melibatkan kepala daerah sebagai pemegang saham.
Herman menilai, calon tunggal memang bisa diterima secara hukum. Namun secara etika tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG), kebijakan itu tetap akan menjadi perhatian publik.
Menurutnya, ada dua prinsip penting yang harus dijaga, yakni transparansi dan akuntabilitas.
“Kalau tidak ada pembanding dari kandidat lain, publik bisa menilai RUPS hanya menjadi formalitas. Karena itu prosesnya harus benar-benar terbuka dan berbasis meritokrasi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penetapan calon tunggal berpotensi menutup ruang kaderisasi di internal Bank Kalbar.
Padahal, keberadaan kompetisi yang sehat dinilai penting untuk mendorong lahirnya talenta terbaik dan menjaga semangat pengembangan sumber daya manusia di lingkungan perbankan daerah.
Meski begitu, Herman menambahkan ada kondisi tertentu yang secara etis dan profesional bisa menjadi alasan penggunaan mekanisme calon tunggal.
Misalnya jika calon yang diajukan memiliki rekam jejak kinerja yang baik dan akan melanjutkan periode kedua, atau ketika terjadi kekosongan kepemimpinan mendadak yang berisiko mengganggu stabilitas operasional dan keuangan daerah.
Pada akhirnya, Herman menegaskan keputusan final tetap berada di tangan OJK.
Sebagai regulator, OJK disebut menjadi gatekeeper atau benteng terakhir sebelum seorang calon resmi memimpin bank.
Penilaian OJK akan mencakup aspek integritas, rekam jejak hukum, reputasi keuangan, kemampuan manajerial, hingga pemahaman terhadap manajemen risiko dan kepatuhan terhadap regulasi perbankan.
“Kalau nanti calon yang diajukan tidak lolos fit and proper test OJK, maka keputusan RUPS otomatis gugur dan pemegang saham wajib membuka proses seleksi dari awal,” kata Herman.
Karena itu, sorotan terhadap proses suksesi kepemimpinan Bank Kalbar kali ini dinilai bukan sekadar pergantian jabatan.
Publik juga menunggu sejauh mana komitmen Bank Kalbar dalam menjaga profesionalisme, tata kelola yang sehat, serta memastikan pemimpin baru benar-benar mampu membawa bank kebanggaan masyarakat Kalimantan Barat itu tumbuh lebih kuat dan kompetitif ke depan.
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








