Beranda Daerah DPW Jateng Tekankan Legalitas Tambang Rakyat Usai UU Minerba 2025 Berlaku

DPW Jateng Tekankan Legalitas Tambang Rakyat Usai UU Minerba 2025 Berlaku

29
0

Sermarang, Ecpise.web.id — Berlakunya Undang-Undang Mineral dan Batubara Tahun 2025 dijadikan momentum untuk menata sektor pertambangan rakyat di Jawa Tengah. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Tengah, Gus Iman Susanto, meminta para penambang tradisional segera mengurus legalitas usaha mereka.

Gus Imam menyebut UU Minerba 2025 memberikan kepastian hukum melalui skema Izin Pertambangan Rakyat dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat. “Tugas kita memastikan tidak ada lagi masyarakat yang dikriminalisasi karena mencari nafkah di tanah sendiri. Kita harus menata, bukan meniadakan,” kata Gus Imam, Selasa (5/5).

Ia menyampaikan empat strategi transformasi sektor tambang rakyat. Pertama, kepatuhan terhadap regulasi. Kedua, pemenuhan sertifikasi kompetensi, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Bela Negara. Ketiga, perluasan akses pasar dan permodalan. Keempat, sinergi dengan pemerintah daerah dan Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional Indonesia.

Menurut Gus Imam, stigma penambang tradisional sebagai perusak lingkungan muncul akibat minimnya pendampingan teknis. Ia menilai, dengan legalitas dan pembinaan, penambang rakyat dapat menjalankan kegiatan yang taat hukum dan ramah lingkungan.(red)

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini