Beranda Hukum Ditjen Imigrasi “16 WNA Pelaku Love Scamming Diamankan Imigrasi kelas I non-TPI...

Ditjen Imigrasi “16 WNA Pelaku Love Scamming Diamankan Imigrasi kelas I non-TPI Sukabumi”

95
0

Sukabumi, Expose.web id – Terkait adanya penangkapan 16 WNA oleh Kantor imigrasi Kelas I non-tpi Sukabumi.Ditjen Imigrasi Hendarsam Marantoko,saat jumpa pers dikantor Ditjen Imigrasi,di Jakarta Selatan menjelaskan.Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengamankan 16 WNA yang diduga hendak melakukan penipuan berbasis aplikasi kencan atau love scamming,mereka diamankan di Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.ke 16 WNA ini berstatus sebagai detensi di kantor Imigrasi Kelas I non-TPI Sukabumi,30/04/2026.

Dilansir dari detikNews “Ke-16 tersangka ini patut diduga telah apa melakukan praktik-praktik love scam, love scamming.Jadi korbannya itu apa namanya itu dari ada warga negara luar sebenarnya. Jadi mereka melakukan operasinya di Sukabumi,”jelasnya.

Belasan WNA ini berasal terdiri dari 12 WN China, 1 WN Taiwan, dan 3 WN Malaysia.”Bukti evidence-nya sudah ada semua. Seperti yang ada di depan ini, ada bukti percakapannya.Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan pihak kedutaan negara terkait dengan dalam pelaksanaan deportasi,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan (Dirwasdak) Yudi Yusman menjelaskan penindakan ke-16 WNA ini diawali dari adanya laporan yang diterima Imigrasi Kelas 1 non-TPI Sukabumi pada 29 Maret 2026 tentang keberadaan para WNA di salah satu penginapan wilayah Pelabuhan Ratu.

“Pada tanggal 30 Maret 2026, menindaklanjuti informasi tersebut, tim seksi inteldakim, intelijen dan penindakan keimigrasian, kantor imigrasi kelas satu non-TPI Sukabumi melakukan kegiatan pengawasan tertutup guna memantau aktivitas serta memvalidasi keberadaan warga negara asing di area Grand Desa Resort Pelabuhan Ratu,”

Selanjutnya, pada 3 April 2026, diperoleh informasi para WNA tersebut berencana melakukan kontrak sewa hotel selama satu tahun. Kemudian diperkirakan akan ada penambahan WNA hingga mencapai 50 orang.

“Para WNA terpantau sedang mengemas barang-barang elektronik dan memuat ke dalam kendaraan Mitsubishi Triton double cabin warna putih bernomor polisi D-8396-PV yang diindikasi sebagai upaya untuk melarikan diri atau berpindah lokasi secara mendadak,” jelasnya.

Sekitar 15 menit berselang, tim kantor imigrasi TPI Sukabumi menuju lokasi untuk melakukan penyergapan. Kemudian penyisiran intensif dilakukan di sekitar area penginapan kawasan pantai hingga minimarket terdekat, kemudian menangkap 15 WNA lainnya yang sempat berupaya melarikan diri.

“Sehingga seluruh WNA beserta barang bukti dibawa ke kantor imigrasi kelas satu non-TPI Sukabumi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor: Rinto Wahyudi/ M.Lucky

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini