Sukabumi, Expose.web.id – Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengapresiasi kerja keras anggotanya di lapangan yang berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku dalam waktu singkat.Kurang dari 24 jam setelah kejadian, sebanyak tujuh orang tersangka yang terlibat dalam aksi brutal tersebut berhasil diamankan.
Kecepatan ini dinilai penting untuk mencegah konflik antarkelompok semakin meluas.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan, hingga dalam waktu singkat kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang terlibat langsung dalam aksi penyerangan tersebut,”28/04/2026.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, terlebih yang melibatkan senjata tajam dan bahan berbahaya seperti bom molotov,”tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, membeberkan kronologi dan teknis penangkapan.Berdasarkan informasi yang diberikan pihak kepolisian, para pelaku berinisial HA (19), IM (16), MN (15), AP (16), MA (15), AL (16), dan MS (16).
Hartono menjelaskan bahwa aksi ini dipicu oleh persoalan sepele.Berawal ketika salah satu rekan pelaku merasa tersinggung karena diludahi oleh kelompok korban saat sedang membeli rokok.
“Awalnya rekan tersangka mengadu karena merasa diintimidasi oleh kelompok korban. Merespons aduan tersebut, para pelaku kemudian menyiapkan senjata,”
“Tersangka HA dan IM membawa bom molotov, sementara lima lainnya membekali diri dengan berbagai jenis senjata tajam seperti samurai, gobang, corbek, dan celurit.Kelompok pelaku kemudian mendatangi lokasi tongkrongan korban di Kampung Benteng Tengah, Desa Kutajaya.”sambung nya.
Setibanya di lokasi, tersangka HA dan IM langsung melemparkan bom molotov ke arah korban.
“Lemparan molotov tersebut mengenai korban, MZ, hingga mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh,”
“Sementara pelaku lainnya bertugas mengacungkan senjata tajam untuk menakut-nakuti kelompok korban,”pungkasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam yang digunakan saat penyerangan serta pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam hukuman berat.Polisi menjerat mereka dengan Pasal 307 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (1) dan (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun demikian, karena sebagian besar pelaku masih berusia di bawah umur, maka proses hukumnya akan tetap memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak.Pasal tersebut terkait kekerasan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Editor: Rinto Wahyudi.
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








