Beranda Daerah Raffiudin Resmi Nahkodai KADIN, UMKM dan Industri Jadi Prioritas

Raffiudin Resmi Nahkodai KADIN, UMKM dan Industri Jadi Prioritas

16
0

Karawang, Expose.web.id – Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Karawang ke-VIII berlangsung kondusif dan menghasilkan keputusan bulat. Raffiudin Firdaus resmi terpilih sebagai Ketua KADIN Karawang secara aklamasi, Rabu (15/04/2026).

Proses pemilihan yang berjalan lancar mencerminkan soliditas internal organisasi. Dari sejumlah kandidat yang sebelumnya mencuat, forum akhirnya sepakat memberikan kepercayaan kepada Raffiudin untuk memimpin KADIN Karawang ke depan.

Terpilihnya Raffiudin secara aklamasi menjadi sinyal kuat adanya kesamaan visi di antara para anggota dalam mendorong KADIN Karawang menjadi organisasi yang lebih progresif dan adaptif menghadapi dinamika ekonomi daerah.

Dalam keterangannya, Raffiudin menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran KADIN sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Ia juga menekankan pentingnya membangun sinergi yang harmonis antara KADIN, Pemerintah Kabupaten Karawang, dan seluruh pelaku usaha, baik skala besar maupun UMKM.

“KADIN harus hadir sebagai jembatan antara dunia usaha dan pemerintah. Ke depan, kami akan memperkuat sinergi dengan Pemkab Karawang serta seluruh pelaku usaha guna menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya kepada awak media.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya kolaborasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan daya saing industri, serta pemberdayaan UMKM lokal agar mampu naik kelas.

Mukab KADIN Karawang ke-VIII ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan organisasi dalam memperkuat kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi daerah, sekaligus menjawab berbagai tantangan di tengah perubahan global dan nasional.

“Alhamdulillah, dengan amanah yang saya terima ini, saya optimistis dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

(*)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini