Sukabumi, Expose.web.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kab Sukabumi menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang prima kepada masyarakat.
Disdukcapil Kabupaten Sukabumi,termasuk dalam kategori lembaga yang dikecualikan dari kebijakan work from home (WFH).Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan tetap berjalan optimal,14/04/2026.
Kadis Dukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, S.Sos., M.Si., menyampaikan ‘Seluruh aktivitas untuk pelayanan tidak mengalami perubahan signifikan,masyarakat bisa mengakses layanan secara langsung dengan kondisi yang kondusif,pelayananpun tetap berjalan normal seperti biasa. Masyarakat juga banyak yang datang langsung mengurus dokumen kependudukan.”
Kita juga selalu melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil hal itu kita lakukan secara rutin melalui rapat daring. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas layanan serta memastikan setiap kebijakan dan sistem berjalan selaras antara pusat dan daerah.
“Sebagai bentuk inovasi pelayanan, Disdukcapil juga menghadirkan layanan pengiriman dokumen, khususnya KTP elektronik (KTP-el), melalui jasa kurir. Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman data dan tinggal menunggu proses pencetakan.Kami sudah menyediakan layanan pengiriman KTP melalui kurir. Ini menjadi solusi praktis agar masyarakat tidak perlu bolak-balik datang ke dukcapil.”pungkasnya.
Disdukcapil Kabupaten Sukabumi juga terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan melalui aplikasi Simpel-in.Layanan ini dinilai memberikan kemudahan sekaligus efisiensi bagi masyarakat, baik dari segi waktu maupun biaya.Penggunaan layanan online sangat membantu masyarakat, terutama dalam menghemat biaya transportasi,warga tidak perlu datang langsung ke kantor, cukup mengakses layanan melalui website Simpel-in dari rumah.
** Expose.web.id – Rinto Wahyudi.
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







