Beranda Daerah Penyegelan Gedung MUI Sukabumi Oleh Kontraktor Murni Sengketa Bisnis Antar Vendor

Penyegelan Gedung MUI Sukabumi Oleh Kontraktor Murni Sengketa Bisnis Antar Vendor

110
0

Sukabumi, Expose.web.id – Polemik penyegelan gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi oleh pemilik CV Ellegar di Komplek Pusbang Da’i, Cikembar, akhirnya terkuak secara gamblang,setelah kedua pihak duduk bersama untuk bermusyawarah dengan dihadiri pihak -pihak terkait dalam proses pembangunan nya.

CV Ellegar, mengklarifikasi bahwa konflik ini adalah masalah internal antar-perusahaan. Dia pun mengapresiasi peran MUI kabupaten Sukabumi yang bersedia menjembatani kebuntuan komunikasi yang selama ini terjadi,sehingga sempat memunculkan kegaduhan di publik,14/04/2026.

Pemilik CV Ellegar Agus, menjelaskan”Ini murni urusan bisnis antara saya dengan pihak kontraktor utama yaitu CV Sayaka bukan dengan MUI,”

Ketegangan hingga berujung penyegelan gedung MUI bermula dari adanya tunggakan pembayaran senilai Rp 165 juta untuk pengerjaan paving block. Agus Pratama Ibrahim, pemilik CV Ellegar Pratama Mandiri selaku subkontraktor, terpaksa mengambil langkah ekstrem menyegel gedung karena haknya belum dipenuhi oleh kontraktor utama, CV Sayaka Berkah Utama.

Sebagai bentuk itikad baik, Agus berjanji akan membuka segel pada Selasa (14/04), agar aktivitas pelayanan umat tidak terganggu. Namun, dia memberikan peringatan keras jika kontraktor utama kembali melanggar janji pembayaran pada Kamis mendatang.

“Jika Kamis mereka mangkir lagi, Jumat saya segel kembali dan akan menempuh jalur hukum,” tambahnya.

Di sisi lain, MUI Kabupaten Sukabumi melalui HUMAS nya meminta publik untuk tidak salah paham dalam menerima informasi. Menurutnya, MUI hanyalah pihak penerima manfaat dana hibah, sementara urusan teknis dan kontrak sepenuhnya ada di tangan pemerintah daerah melalui unit pelelangan.

“MUI bukan pihak yang mengelola kontrak. Kami justru menjadi korban dari sengketa vendor ini,”jelasnya.

Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan gedung MUI Muhammad Afrizal Adipratama, menyayangkan ketidakhadiran pihak kontraktor utama(CV sayaka) dalam mediasi. Meski begitu, pihaknya terus mendesak agar hak subkontraktor segera diselesaikan demi kelancaran proyek yang senilai Rp 3 miliar tersebut.

“Selaku ketua pelaksana, saya menekankan CV Sayaka untuk segera melunasi kewajibannya,”tegas Afri.Hingga saat ini, pihak panitia memastikan pembangunan tidak mangkrak dan masih dalam tahap evaluasi administratif dengan tercapainya kesepakatan ini. ** Expose.web.id – Rinto w.

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini