Beranda Nasional Ketua DPRD Sukabumi Budi Azhar Mutawali Beri Ucapan Selamat Atas Terpilihnya Feri...

Ketua DPRD Sukabumi Budi Azhar Mutawali Beri Ucapan Selamat Atas Terpilihnya Feri Supriyadi Menjadi Ketua BPC HIPMI Sukabumi

103
0

Sukabumi, Expose.web.id – Organisasi pengusaha muda HIPMI BPC Sukabumi memutuskan,kader partai Golkar yang juga menjabat ketua komisi IV DPRD kabupaten Sukabumi Feri Supriyadi ,memimpin BPC HIPMI Periode 2026-2029.Pengangkatan itu sendiri dilakukan pada (10/04).

Proses pemilihan berlangsung secara aklamasi dan berlangsung penuh Khidmah.Terpilihnya Feri Supriyadi, memimpin BPC HIPMI Sukabumi mendapatkan apresiasi sekaligus ucapan selamat dari Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, Ia berharap kepengurusan baru mampu membawa HIPMI ke arah yang lebih progresif dan berdampak luas bagi pembangunan daerah.Tegas Budi Azhar Mutawali.13/04/2026.

HIPMI memiliki peran strategis dalam mencetak generasi pengusaha muda yang kreatif sekaligus tangguh menghadapi tantangan ekonomi. Organisasi ini diharapkan menjadi ruang lahirnya inovasi serta pengusaha muda yang siap berkontribusi bagi Sukabumi.

“Kami mengapresiasi atas terpilihnya saudara Feri Supriyadi,Ini menjadi awal baru untuk mendorong kemajuan organisasi agar semakin solid dan berdaya saing.Sinergi semua pihak menjadi kunci utama,kami siap mendukung langkah-langkah yang mendorong kemajuan ekonomi daerah melalui kewirausahaan,”pungkasnya.

DPRD memastikan akan terus mendukung program HIPMI yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi lokal. Budi menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan organisasi kepemudaan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan.

Expose.web.id – Rinto Wahyudi

.

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini