Sukabumi, Expose.web.id – Dua jabatan strategis di level Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dikota Sukabumi tak bertuan,yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).Saat ini Pemerintah kota Sukabumi mengambil langkah dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt) guna menjaga kesinambungan pelayanan publik, dikutip dari Neraca,11/04/2026.
Proses seleksi untuk jabatan Kepala Disdukcapil telah memasuki tahap lanjutan dan kini tengah dibahas di Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu, untuk posisi Kepala DLH, Pemkot segera menggelar proses manajemen talenta sebagai bagian dari mekanisme pengisian jabatan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menjelaskan.”Untuk Disdukcapil sudah berproses di Kemendagri. Sedangkan DLH akan segera kita lakukan manajemen talenta dalam waktu dekat,saat ini ada dua kekosongan JPT Pratama. Untuk sementara akan diisi oleh Plt agar pelayanan tetap berjalan,” ujarnya.
Taufik,mengatakan.Pengambilan langkah dengan menunjuk Plt merupakan solusi sementara sambil menunggu proses pengisian jabatan definitif yang masih berjalan.
Kekosongan ini terjadi di tengah tuntutan peningkatan kualitas layanan publik, khususnya pada sektor administrasi kependudukan dan pengelolaan lingkungan hidup yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat akselerasi program jika tidak segera diisi pejabat definitif.
Taufik,menargetkan untuk kedua posisi tersebut dapat terisi secara definitif pada Juli 2026. Dengan demikian, diharapkan tidak ada kekosongan kepemimpinan yang berkepanjangan di dua organisasi perangkat daerah tersebut. Meski demikian, penggunaan Plt dalam waktu relatif panjang kerap menuai sorotan, mengingat keterbatasan kewenangan dalam pengambilan kebijakan strategis.Hal ini dinilai dapat berdampak pada efektivitas kinerja perangkat daerah.
“Pemkot Sukabumi memastikan, roda pemerintahan tetap berjalan normal selama masa transisi tersebut,Target kami, Juli mendatang sudah terisi semuanya secara definitif,” pungkasnya.
Untuk itu Pemkot mengambil langkah percepatan pengisian jabatan karena ini menjadi krusial, tidak hanya untuk menjaga stabilitas birokrasi, tetapi juga memastikan pelayanan publik tetap optimal di tengah dinamika kebutuhan masyarakat.
Editor: Expose.web.id – Rinto Wahyudi
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







