Sukabumi, Expose.web.id – Di tengah gencarnya narasi efisiensi anggaran yang kerap didengungkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, sebuah dokumen yang diduga pengalokasian dana hibah APBD Tahun Anggaran 2025 yang kini beredar di publik dan memicu polemik,31/03/2026.
Dalam dokumen tersebut, tertulis aliran dana ke berbagai instansi,yayasan, ponpes, hingga organisasi profesi dan partai politik. Meski penyaluran hibah diperbolehkan secara aturan, publik mempertanyakan *sense* *of crisis* pemerintah daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun dan informasi dari berbagai sumber menyebutkan,dana hibah tersebut tersebar di 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).Sekretariat Daerah mengelola dana hibah sebesar Rp 39,8 miliar untuk 206 lembaga, serta Badan Kesbangpol senilai Rp 11,1 miliar menuai sorotan tajam dari publik.
Dalam isi dokumen tersebut tertulis pengalokasian anggaran hibah ke beberapa OPD dengan akumulasi angka yang cukup fantastis sebesar Rp 67.745.400.842 (Rp 67,7 miliar). Anggaran yang bersumber dari anggaran belanja daerah(APBD) ini mengalir ke ratusan lembaga, dan terlihat kontras dengan anggaran di sektor pelayanan dasar seperti kesejahteraan guru dan infrastruktur jalan yang belum menemui kepastian.
Jeritan warga datang dari pengguna jalan di wilayah Sukabumi serta masyarakat di Pajampangan. Akses jalan kabupaten yang menghubungkan dari satu Desa ke desa lainnya,kecamatan ke kecamatan dihampir seluruh wilayah kabupaten Sukabumi yang kondisinya terbilang cukup memprihatinkan.
Lubang ditengah jalan terlihat menganga bak kubangan kerbau,tanjakan berbatu, berlumpur dan seringkali mengakibatkan musibah bagi masyarakat yang melaluinya menjadi santapan sehari-hari warga.
”Kalau lewat jalan kabupaten di Nyalindung Sagaranten hingga Pajampangan, kita seperti sedang ikut off-road paksa. Kerusakan nya terbilang parah.Padahal ini akses utama perekonomian warga serta akses masyarakat untuk berangkat kerja juga anak sekolah,katanya tidak ada anggaran untuk perbaikan jalan secara menyeluruh, tapi kok ini dana hibah untuk organisasi dan lembaga sampai miliaran.Apa jalan rusak tidak lebih darurat.” ujar Heri, seorang wirausahawan yang setiap hari melintasi jalur off-road Paksa tersebut.
Lanjut Heri,”Jalan kabupaten penghubung 4 desa Dari desa Cijangkar sampai Sukamaju lebih mirip sungai bila musim hujan tiba,jalur ini saya lalui setiap hari dan saya sangat prihatin apakah warga disini tidak dianggap penting.”
“Sebagai perbandingan, total dana hibah sebesar Rp 67,7 miliar tersebut dinilai mampu membangun atau merehabilitasi puluhan kilometer jalan kabupaten dengan kualitas yang bagus.”pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi media Expose.web.id masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi terkait parameter penentuan besaran hibah tersebut di tengah kondisi infrastruktur yang masih hancur-hancuran.
( Rinto &tim)
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







