Beranda Investigasi DPC PWRI Sukabumi Soroti Alokasi Dana Hibah Pemkab Sukabumi Tahun 2025 Senilai...

DPC PWRI Sukabumi Soroti Alokasi Dana Hibah Pemkab Sukabumi Tahun 2025 Senilai Rp67,7 Miliar

168
0

Sukabumi, Expose.web.id – Alokasi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2025 senilai Rp67.745.400.842 menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai penyaluran dana tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Berdasarkan dokumen yang diunggah melalui situs resmi BPKAD Kabupaten Sukabumi pada 5 Mei 2025, dana hibah tersebut dialokasikan kepada 286 lembaga. Sekretariat Daerah (Setda) menjadi instansi dengan penyaluran terbesar, yakni Rp39.879.500.000 untuk 206 lembaga.

Sementara itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyalurkan Rp11.104.120.500 kepada 27 lembaga, diikuti Dinas Budaya, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) sebesar Rp7.250.000.000 untuk 7 lembaga. Adapun instansi lainnya antara lain Dinas Peternakan Rp2.486.500.000, Dinas Kesehatan Rp2.200.000.000, serta sejumlah perangkat daerah lainnya dengan nilai bervariasi.

Beberapa penerima hibah yang menjadi perhatian di antaranya Forum Silaturahmi Sukabumi Sehat (FSKSS) sebesar Rp500 juta dan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Sukabumi sebesar Rp950 juta yang disalurkan melalui Dinas Kesehatan. Selain itu, terdapat alokasi untuk BUMDesa Bersama Transformasi sebesar Rp600 juta oleh Dinas PMD.

Di sektor kepemudaan, Disbudpora menyalurkan hibah kepada Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kabupaten Sukabumi sebesar Rp900 juta serta KNPI Kabupaten Sukabumi sebesar Rp1 miliar. Selain itu, juga terdapat alokasi untuk organisasi keagamaan dan lembaga masyarakat.

Ketua DPD PWRI Kabupaten Sukabumi, Rizal Pane, menekankan pentingnya pelaksanaan hibah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya mengacu pada Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 54 Tahun 2022.

“Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) merupakan dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban antara pemerintah daerah dan penerima hibah. Dokumen ini harus menjadi acuan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban,” ujarnya kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan dana hibah melibatkan berbagai pihak, di antaranya BPKAD, Inspektorat, serta aparat penegak hukum. Selain itu, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat juga memiliki peran dalam melakukan pengawasan.

Menurutnya, apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam penggunaan dana hibah, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

DPC PWRI Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk turut mengawasi proses penyaluran dana hibah tersebut. “Kami akan melakukan pemantauan dan tidak menutup kemungkinan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan,” tegasnya.

Sejumlah pengamat turut menilai pentingnya audit terbuka guna memastikan seluruh penerima hibah benar-benar menerima dan menggunakan dana sesuai peruntukan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait penyaluran dana hibah tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.(Rinto Wahyudi)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini