Beranda Daerah Polisi Ringkus Begal Pasutri Pemudik di Sukabumi, Celurit Pelaku Jadi Petunjuk

Polisi Ringkus Begal Pasutri Pemudik di Sukabumi, Celurit Pelaku Jadi Petunjuk

108
0

SUKABUMI, Expose.web.id– Tim gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi dan Dit Reskrimum Polda Jabar berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar pasangan suami-istri (pasutri) saat hendak mudik. Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (22/3/2026) malam.

Penangkapan ini merupakan buntut dari aksi pembegalan yang menimpa Ahmad Kosim (26) dan istrinya, Silfi Yanti (26). Peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah dalam perjalanan mudik dari Jakarta menuju Cikidang pada Rabu (18/3/2026) subuh di wilayah hukum Polsek Parungkuda.

Kronologi dan Petunjuk Kunci
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengonfirmasi bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari barang bukti yang tertinggal di lokasi kejadian. Saat beraksi, pelaku diketahui menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban.

“Penyelidikan mendapat titik terang berkat kecerobohan pelaku yang meninggalkan sebilah celurit di lokasi. Korban sempat memberikan perlawanan dengan menabrakkan motornya ke arah pelaku,” ujar AKBP Samian.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menambahkan bahwa tim bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil pendalaman, identitas pelaku mengerucut pada dua nama, yakni Ari Pebriana (27) dan Asep Suryadi alias Marbun (35).

Penangkapan dan Barang Bukti
Keduanya diringkus di kediaman masing-masing di wilayah Bojonggenteng tanpa perlawanan berarti.

“Pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnya,” jelas Hartono.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
Satu unit sepeda motor Honda Beat kuning (F-4642-SAC) yang digunakan pelaku.
Dua unit ponsel.
Jaket yang identik dengan rekaman CCTV.

Namun, sepeda motor Honda Beat Deluxe milik korban diketahui telah dijual dan saat ini masih dalam proses pelacakan oleh pihak kepolisian.

Ancaman Hukuman
Saat ini, Ari dan Asep telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Parungkuda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 479 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan),” pungkas Hartono.

(Rinto Wahyudi)


⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini