Beranda Daerah Satgas MBG Kota Sukabumi Andri Setiawan Persilahkan Masyarakat Mengadukan Terkait Seputar MBG

Satgas MBG Kota Sukabumi Andri Setiawan Persilahkan Masyarakat Mengadukan Terkait Seputar MBG

58
0

Ketua Satgas MBG Kota Sukabumi Andri Setiawan persilahkan masyarakat Untuk Menyampaikan aduan ke akun pribadinya

Sukabumi,Expose.wen.id – Ketua Satgas MBG Kota Sukabumi yang juga merupakan Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan itu, Andri Setiawan, mempersilakan masyarakat menyampaikan aduan berkaitan MBG melalui akun media sosial pribadinya yakni @andrisetiawan12_.menu makan bergizi gratis (MBG) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, kerap diwarnai dinamika.

Termasuk penyaluran bersamaan Ramadan yang banyak dinilai masyarakat tak layak dikonsumsi karena tak memenuhi asupan gizi.”Kebetulan saya aktif di medsos, jadi sekalian saja, kalau ada yang mengeluh soal MBG, silakan DM ke akun pribadi saya. Bisa juga melalui nomor WhatsApp. Semua aduan akan kita tindak lanjuti,” tegasnya.

Kalaupun masyarakat ingin menyampaikan keluhan langsung ke pemerintah pusat, kata Andri, mereka bisa menghubungi nomor layanan Call Center Sentra Aduan Gizi Indonesia pada nomor telepon 127. Biasanya, aduan tersebut akan dikoordinasikan dengan elemen terkait di wilayah sesuai domisili.

“Di Kota Sukabumi misalnya, mungkin nanti akan diarahkan berkoordinasi dengan Satgas, Korwil, ataupun Korcam yang ada di wilayah,” tuturnya.

“Agenda kami selama Ramadan tentu masih fokus pada pengawasan pendistribusian menu MBG. Kami mendatangi setiap sekolah dari mulai TK hingga SMA,” pungkasnya.

Andri mengaku, sejauh ini Satgas MBG di Kota Sukabumi telah melakukan tugas sesuai arahan dari Badan Gizi Nasional. Bertepatan Ramadan, agenda pemantauan rutin pendistribusian menu MBG ke setiap sekolah terus berlangsung.( Rinto w)

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini