Beranda Daerah Hari ke-10 Ramadan, Kelurahan Palumbonsari Bagikan 100 Paket Takjil untuk Pengguna Jalan

Hari ke-10 Ramadan, Kelurahan Palumbonsari Bagikan 100 Paket Takjil untuk Pengguna Jalan

75
0

Karawang, Expose.web.id – Memasuki hari ke-10 bulan suci Ramadan, Kelurahan Palumbonsari kembali menggelar kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat, Sabtu (28/2/2026). Sebanyak 100 paket takjil dibagikan kepada para pengguna jalan yang melintas di depan Kantor Kelurahan Palumbonsari.

Kegiatan sosial tersebut melibatkan berbagai unsur aparatur kelurahan, mulai dari Lurah Palumbonsari, Sekretaris Kelurahan, mantri polisi, hingga para Ketua RT dan RW se-Kelurahan Palumbonsari.

Lurah Palumbonsari, Indra Sudrajat, S.STP, mengatakan bahwa jumlah paket yang dibagikan pada hari ke-10 Ramadan ini sama seperti hari sebelumnya.

“Sebanyak 100 paket takjil kami bagikan hari ini. Insyaallah kegiatan ini akan terus dilaksanakan selama bulan Ramadan dan direncanakan berakhir pada 7 Maret 2026,” ujarnya.

Ia menjelaskan, takjil yang dibagikan merupakan hasil sumbangsih para donatur yang turut berpartisipasi dalam kegiatan berbagi di bulan suci Ramadan.

“Takjil ini berasal dari para donatur yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan berbagi Ramadan. Ini menjadi bentuk kebersamaan aparatur kelurahan dan elemen masyarakat dalam mendukung warga yang sedang menjalankan ibadah puasa,” tambahnya.

Selain kegiatan berbagi takjil, Kelurahan Palumbonsari juga memiliki sejumlah agenda Ramadan lainnya, di antaranya tarawih keliling bersama unsur kelurahan dan MUI yang rencananya akan dihadiri manajemen Universitas Buana Perjuangan (UBP).

Tak hanya itu, pada 6 Maret 2026 mendatang, jajaran Kelurahan Palumbonsari juga dijadwalkan mengikuti agenda tarawih keliling tingkat kabupaten yang akan dilaksanakan di Kelurahan Plawad.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, diharapkan momentum Ramadan semakin mempererat sinergi antara pemerintah kelurahan dan masyarakat.(marwan)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini