Beranda Hukrim “Kasus Pemalsuan KTP GASKAN Pertanyakan Penahanan Vanessa di Mabes Polri”

“Kasus Pemalsuan KTP GASKAN Pertanyakan Penahanan Vanessa di Mabes Polri”

85
0

Jakarta, Expose – Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) menyoroti penanganan hukum terhadap Bhayangkari Vanessa Tuhuteru, yang selama sepekan tidak dapat dijenguk keluarga maupun tim hukum setelah ditahan pada Kamis (12/02). Akses kunjungan baru diberikan pada Rabu (18/02) di ruang tahanan Mabes Polri.

Sekretaris Jenderal GASKAN, Andi Muhammad Rifaldy, menyampaikan bahwa sejak penahanan dimulai, keluarga Vanessa berulang kali menghadapi hambatan untuk bertemu langsung. “Hari ini akhirnya kami bersama keluarga bisa masuk dan melihat kondisi Vanessa secara langsung,” ujarnya dalam keterangan pers.

Ibu kandung Vanessa mengungkapkan rasa lega setelah pertemuan tersebut. “Puji Tuhan, Vanessa sehat dan tetap bersemangat. Kami sangat bersyukur akhirnya bisa bertemu setelah sebelumnya sulit sekali mendapatkan akses,” katanya dengan penuh emosi.

Andi menilai penanganan perkara ini tidak proporsional. “Kasus yang bersifat administratif seperti dugaan pemalsuan identitas KTP biasanya ditangani di tingkat wilayah, bukan Mabes Polri. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar,” jelasnya.

Sementara itu, Firdaus Owibowo dari tim hukum menyatakan akan menempuh langkah persuasif untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur. “Kami akan mendampingi dengan pendekatan hukum yang adil, dan seluruh strategi akan dipimpin oleh ketua tim kami, Nyoman Rae,” ujarnya.

Dalam pertemuan, Vanessa juga menyampaikan bahwa kasus yang dihadapinya berkaitan dengan rencana praperadilan. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Andi Muhammad Rifaldy setelah berbincang dengan Vanessa.

Vanessa Tuhuteru sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan identitas terkait KTP. Penahanan di Mabes Polri menjadi sorotan karena dianggap tidak lazim untuk perkara sejenis.[red/tim]


⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini