BEKASI, EXPOSE.WEB.ID – Puluhan warga Desa Pantai Sederhana, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Membangun Desa (AMMD), kembali mendatangi kantor desa. Mereka menuntut agar pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan secara langsung oleh setiap kepala keluarga (KK), Jumat (13/2/2026).
Audiensi berlangsung tegang selama lebih dari tiga jam. Warga membawa dokumen dukungan dari sekitar 700 KK dan menyampaikan aspirasi dengan nada tegas. Mereka menolak sistem perwakilan tokoh desa, menekankan bahwa pemilihan langsung adalah jalan demokratis agar suara mayoritas benar-benar tercermin.
“Kami menolak sistem perwakilan tokoh desa. Pemilihan BPD harus per kepala keluarga agar aspirasi warga benar-benar didengar,” tegas Suheru AS, salah satu perwakilan warga.
Kekecewaan warga semakin memuncak karena Ketua BPD dan Kepala Desa tidak hadir dalam audiensi, meski surat resmi telah dikirim sebelumnya. Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai bentuk kurangnya tanggung jawab terhadap aspirasi masyarakat.
“Setiap kali kami melakukan audiensi di kantor desa, kepala desa dan ketua BPD tidak pernah mau menghadapi masyarakat. Hingga kami menilai seolah-olah kepala desa lepas tanggung jawab,” tambah Suheru AS.
Meski demikian, Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD menyatakan kesiapannya menindaklanjuti tuntutan warga. “Kami menerima semua masukan warga dan akan menyampaikannya kepada kepala desa. Semua opsi pemilihan akan dibahas secara transparan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Hasil audiensi dituangkan dalam berita acara resmi yang menyatakan bahwa warga meminta pemilihan anggota BPD dilakukan secara langsung per KK. Panitia pengisian anggota BPD berjanji akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa (Perdes) terkait mekanisme pemilihan.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, anggota BPD dipilih secara demokratis oleh warga melalui mekanisme yang diatur dalam Perdes. Langkah warga Desa Pantai Sederhana ini mencerminkan tingginya kesadaran politik masyarakat desa dalam mengawal proses demokrasi, meski diwarnai kekecewaan atas ketidakhadiran kepala desa.
Dengan adanya berita acara yang telah disepakati, warga berharap mekanisme pemilihan anggota BPD tahun 2026 benar-benar mencerminkan kehendak mayoritas masyarakat desa, sekaligus menjadi contoh transparansi dan partisipasi aktif di tingkat lokal.[red/tim]
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







