Beranda Daerah Warga RT 01/RW 10 Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di...

Warga RT 01/RW 10 Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Musala At-Taqwa

119
0

Karawang, Expose.web.id – Lingkungan RT 01/RW 10 menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang berlangsung khidmat di halaman Musala At-Taqwa, Minggu (25/01/2025).

Kegiatan keagamaan tersebut dihadiri Ketua RW, Ketua RT, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, serta jamaah warga sekitar. Peringatan Isra Mi’raj ini menjadi momentum kebersamaan sekaligus refleksi spiritual bagi seluruh warga.

Dalam sambutannya, Ketua RW 10, Darmawan, mengajak seluruh masyarakat untuk terus mempererat tali silaturahmi antarwarga serta meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

Menurutnya, peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi pengingat bagi umat Islam untuk kembali mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ia menegaskan bahwa segala permohonan dan harapan hendaknya hanya disampaikan kepada Allah, karena tidak ada yang mustahil apabila dilakukan dengan kesungguhan dan keikhlasan.

“Isra Mi’raj menjadi momentum bagi kita semua untuk memperkuat keimanan. Segala sesuatu yang kita harapkan hanya kepada Allah SWT. Tidak ada yang tidak mungkin jika kita bersungguh-sungguh memohon kepada-Nya,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Darmawan juga mengimbau warga agar aktif menyampaikan informasi terkait kondisi lingkungan, khususnya di wilayah RW 10, mengingat saat ini telah memasuki musim penghujan yang berpotensi menimbulkan berbagai kerawanan.

Ia berharap, melalui peringatan Isra Mi’raj ini, seluruh warga senantiasa diberikan kesehatan, keselamatan, serta kemudahan dalam menjalani aktivitas sehari-hari.(Marwan)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini