Beranda Pemerintahan Proyek penurapan Jalan Delemok, Jebug di Kecamatan Jatisari yang biaya APBD,...

Proyek penurapan Jalan Delemok, Jebug di Kecamatan Jatisari yang biaya APBD, Kembali Menjadi Sorotan Tajam, CV Ciwulan Bangkit nilai kontrak Rp189.308.000 Diduga Asal Jadi dan Tanpa Pengawasan Teknis yang layak

68
0

Karawang, Espose.web.id — Proyek penurapan Jalan Delemok–Jebug di Kecamatan Jatisari yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Karawang Tahun 2025 kembali memantik sorotan tajam. Pekerjaan yang dikerjakan oleh CV Ciwulan Bangkit dengan nilai kontrak Rp189.308.000 diduga dilakukan secara asal jadi dan tanpa pengawasan teknis yang layak.

Proyek yang memiliki volume panjang 217 meter dan tinggi 1,2 meter tersebut dijadwalkan selesai dalam 45 hari kalender sejak 23 Oktober hingga 21 Desember 2025. Namun pantauan langsung di lapangan pada Jumat (21/11/2025) menunjukkan indikasi kuat ketidakteraturan dan kelalaian dalam pelaksanaan.

Ironisnya, saat tim media melakukan sosial kontrol, tidak ditemukan satu pun mandor, pelaksana, maupun pengawas proyek di lokasi, meskipun pekerjaan sedang berlangsung. Hanya tampak para pekerja kasar yang sibuk tanpa pengawasan.

Saat ditanya mengenai siapa penanggung jawab teknis di lapangan, seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, “Nggak tahu siapa mandornya, dari pagi belum datang-datang.”

Situasi ini menguatkan dugaan bahwa proyek dilaksanakan tanpa pengendalian teknis yang memadai, padahal proyek ini menyangkut konstruksi publik yang harus dikerjakan sesuai spesifikasi dan standar keselamatan.

Publik pun mempertanyakan peran *Dinas PUPR Karawang, khususnya pengawasan dari bidang teknis terkait. Ketiadaan pengawas dan pelaksana di lokasi mengindikasikan lemahnya kontrol serta pembiaran terhadap potensi penyimpangan.

“Kalau proyek dibiarkan jalan tanpa pengawasan, lalu siapa yang menjamin mutu dan akuntabilitas anggarannya? Ini proyek negara, bukan proyek pribadi,” ujar seorang aktivis kontrol sosial yang ikut meninjau lokasi.

Dinas PUPR Karawang didesak untuk segera melakukan evaluasi, investigasi lapangan, dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran. Penegak hukum juga diminta tidak tinggal diam terhadap dugaan kelalaian yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Karawang tak boleh terus menjadi ladang proyek asal jadi. Rakyat berhak atas pekerjaan yang transparan, bermutu, dan diawasi dengan serius.

“Kalau sudah ada indikasi pelanggaran dan laporan masuk tapi tetap dibiarkan, ini bukan kelalaian, tapi kesengajaan yang mengarah ke penyalahgunaan wewenang,” tegas salah satu aktivis anti korupsi di Karawang.

Masyarakat dan elemen kontrol sosial kini mendorong Kejaksaan dan Tipikor Polres Karawang untuk turun tangan menyelidiki proyek ini. Tak hanya soal kualitas pekerjaan, tetapi juga dugaan kuat praktik korupsi berjamaah di balik proyek drainase tersebut.

Proyek publik bukan tempat uji coba dan bukan ladang bagi kongkalikong antara rekanan dan pejabat. Jika pembiaran terus terjadi, ini bisa jadi bom waktu kerugian negara. Sudah waktunya penegak hukum bertindak. Rakyat tak boleh terus dikhianati.

Teddy

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini